Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia, 1-2 Desember
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui laman resminya, maritim.bmkg.go.id menerbitkan peringatan dini gelombang tinggi di wilayah perairan Indonesia. Informasi ini berlaku, Sabtu sampai Minggu, 1-2 Desember 2023 pukul 07.00 WIB.
Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari timur laut-tenggara dengan kecepatan angin berkisar 4 hingga 25 knot. Sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan umumnya bergerak dari timur-selatan dengan kecepatan 4 hingga 20 knot.
Area Perairan dengan Gelombang Sedang (1,25-2,50 m)
Perairan barat Aceh, perairan barat Pulau Simeulue hingga Kepulauan Mentawai, perairan Bengkulu, perairan Barat Lampung.
Lokasi lainnya berada di Samudra Hindia barat Sumatera, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Banten hingga Jawa Timur, perairan selatan Bali hingga Sumbawa, Selat Bali-Lombok-Alas bagian Selatan, dan Samudra Hindia selatan Banten hingga NTT.
Tinggi gelombang yang sama juga diperkirakan terjadi di perairan selatan Pulau Sumba, Laut Natuna Utara, perairan utara Kepulauan Anambas hingga Kepulauan Natuna, Laut Sulawesi bagian tengah dan timur, perairan Kepulauan Sangihe.
Selanjutnya perairan Talud, perairan Kepulauan Sitaro, perairan Bitung dan Likupang, Laut Maluku bagian utara, perairan utara Halmahera, dan Samudra Pasifik utara Halmahera, hingga Papua Barat.
Saran Keselamatan
BMKG juga menyertakan saran keselamatan berisi imbauan agar pengguna kapal di wilayah tersebut memperhatikan risiko terhadap keselamatan pelayaran.
Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada.
Saran lainnya berlaku buat perahu nelayan dengan kecepatan angin lebih dari 15 knot terhadap tinggi gelombang di atas 1,25 m, kapal tongkang dengan kecepatan angin lebih dari 16 knot terhadap tinggi gelombang di atas 1,5 m, kapal feri dengan kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m.
Imbauan yang sama juga disampaikan kepada pengguna kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau kapal pesiar dengan kecepatan angin lebih dari 27 knot terhadap tinggi gelombang di atas 4,0 m.
Advertisement