Waspada Cacar Monyet, Ini Isi Surat Edaran Kemenkes RI
Kementerian Kesehatan RI merilis Surat Edaran (SE) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/C/2752/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Monkeypox (cacar monyet) di Negara non Endemis.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Maxi Rein Rondonuwu menyebut, cacar monyet merupakan penyakit zoonosis atau virus yang ditularkan dari hewan ke manusia. Infeksi ini bisa sembuh dengan sendirinya.
Sejak 13 Mei 2022, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menerima laporan kasus-kasus monkeypox yang berasal dari negara non endemis, dan saat ini telah meluas ke tiga regional WHO yaitu regional Eropa, Amerika dan Western Pacific.
Negara non endemis yang telah melaporkan kasus berdasarkan laporan WHO per tanggal 21 Mei 2022 meliputi Australia, Belgia, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris dan Amerika.
Sejumlah negara endemis cacar monyet antara lain Benin, Kamerun, Republik Afrika Tengah, Republik Demokratik Kongo, Gabon, Ghana (hanya diidentifikasi pada hewan), Pantai Gading, Liberia, Nigeria, Republik Kongo, dan Sierra Leone. Di luar negara itu menjadi negara non endemis.
Definisi Kasus
1. Suspek
Pasien dengan ruam akut (papula, vesikel dan/ayai pustula) yang tidak bisa dijelaskan pada negara non endemis. Memiliki satu atau lebih gejala dan tanda sebagai berikut:
- Sakit kepala
- Demam akut lebih dari 38,5 derajat Celcius
- Limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening)
- Nyeri otot/Myalgia
- Sakit punggung
- Asthenia (kelemahan tubuh)
2. Probable
Seseorang yang memenuhi kriteria suspek dan memiliki satu atau lebih kriteria berikut:
- Memiliki hubungan epidemiologis (paparan tatap muka, termasuk petugas kesehatan tanpa APD)
- Kontak fisik langsung dengan kulit atau lesi kulit, termasuk kontak seksual
- Kontak dengan benda yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur atau peralatan pada kasus probable atau konfirmasi pada 21 hari sebelum timbulnya gejala
- Riwayat perjalanan ke negara endemis monkeypox pada 21 hari sebelum timbulnya gejala
- Hasil uji serologis orthopoxvirus menunjukkan positif namun tidak mempunyai riwayat vaksinasi smallpox ataupun infeksi orthopoxvirus
- Dirawat di rumah sakit karena penyakit
3. Konfirmasi
Kasus suspek dan probable yang dinyatakan positif terinfeksi virus Monkeypox yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real-time polymerase chain reaction (PCR) dan/atau sekuensing.
4. Discarded
Kasus suspek atau probable dengan hasil negatif PCR dan/atau sekuensing Monkeypox.
5. Kontak Erat
Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi (sejak mulai gejala sampai dengan keropeng mengelupas/hilang) monkeypox dan memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Kontak tatap muka (termasuk tenaga kesehatan tanpa menggunakan APD yang sesuai)
- Kontak fisik langsung termasuk kontak seksual
- Kontak dengan barang yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur.
Laporan Kasus
a. Memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor telepon/WhatsApp 0877-7759-1097 atau e-mail: poskoklb@yahoo.com, dan/atau laporan Surveilans Berbasis Kejadian/EBS di aplikasi SKDR.
b. Menindaklanjuti laporan penemuan kasus dari Fasyankes dengan melakukan investigasi dalam 1x24 jam termasuk pelacakan kontak erat.
c. Menyebarluaskan informasi tentang Monkeypox kepada masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan di wilayahnya.
d. Berkoordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan satwa liar di wilayahnya.