Waspada, Ada Lima Kampus Abal-abal di Jawa Timur
Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) Paristiyanti Nurwardani membeberkan lima perguruan tinggi swasta (PTS) yang memiliki izin diduga palsu. PTS tersebut berada di Provinsi Jawa Timur dan pindah ke Provinsi Banten.
“PTS dengan izin asli palsu (Aspal) ini ada di Jawa Timur dan pindah ke Banten,” ungkap Paristiyanti Nurwardani saat dihubungi ngopibareng.id Jumat 30 April 2021.
Ia menyebut, izin operasional yang dipalsukan di antaranya SK izin perubahan nama dan lokasi PTS di Jawa Timur pindah ke Banten. Lalu izin pembukaan program pendidikan (prodi) akuntansi untuk jenjang sarjana di PTS tersebut.
Lebih jauh dia mengungkapkan, dengan temuan ini, Polda Metro Jaya menemukan ada unsur pidana. Rencananya, Polda Metro Jaya akan segera menggelar perkara. “Gelar Perkara ini untuk segera menetapkan tersangka kasus pemalsuan izin operasional PTS ,” kata Paris.
Ia berharap, masyarakat agar lebih selektif untuk memilih kampus. Jangan sampai, mahasiswa belajar di PTS bodong. Menurut Paris, pada saat disinyalir ada SK Palsu, surat izin palsu, surat edaran palsu melalui website Dikti dan melalui berbagai macam pengumuman di medsos.
Direktoran Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek saat ini sedang menunggu hasil penyidikan Polda Metro Jaya. Dari hasil penyelidikan tersebut baru akan dibeberkan nama PTS ilegal tersebut. PTS tak berizin itu nama namanya langsung dikirimkan ke 122 PTN dan ke 16 LLDIKTI di sekuruh Indonesia untuk antisipatif dan penipuan yang berkedok layanan Ditjen Dikti bisa dihindari.
Untuk membedakan yang asli dan palsu masysrakatkan diharapkan mengakses Pangkalan Data DIKTI. "Dalam portal itu tertera seluruh PT dan prodi yang dapat dipastikan adalah legal. Karena itu publik atau mahasiswa mengecek PT yang terdaftar di Ditjen Dikti termasuk PTS. PT yang diselenggarakan di luar Kemendikbud pun PT yang diselenggarakan di bawah kemenag semuanya terdata”, kata Paris
Soal dampak atau konsekuensi mahasiswa yang kuliah di PTS dengan izin palsu, mahasiswa tersebut tidak bisa melakukan kegiatan UTS UAS dan tidak terdapat di riwayat pendidikan semester 1-8 di dalam PD Dikti.
Jika yang bersangkutan ada di program diploma tiga atau empat, atau program sarjana yang melakukan uji kompetensi, maka yang bersangkutan pasti tidak bisa ikut uji kompetensi. Karena syarat uji kompetensi harus terdaftar di registrasi PD Dikti.
Mahasiswa yang ikut di PTS yang Aspal harus segera melakukan rechecking segera. Paris yakin mahasiswa sangat kreatif dan kritis pada saat memilih PTS. Jika hasil ricek ternyata dia kuliah di PTS yang tdk terdaftar di PD Dikti, diminta segera lapor Ditjen Dikti untuk dikomunikasi dengan LLDIKTI.
Di Indonesia menurut data Ditjen Dikti saat ini terdapat 3021 PTS dengan rincian, PTS yang mempunyai 15.000 sampai 20.000 mahasiswa sebanyak 9 PTS. 10.000 sampai 15.000 mahasiswa 36 PTS . 5000 sampai 10.000 mahasiswa sebanyak 134 PTS. 1001 sampai 5000 mahasis 677 PTS.
Kurang dari 1000 terdapat 2000 PTS. PTS dengan mahasiswanya kurang dari 100, sebanyak 436 PTS. Sedang PTS yang mahasiswanya 0 alias tidak punya mahasiswa jumlahnya cukup banyak yaitu 336 PTS. "Umumnya kalau mahasiswanya banyak, akreditasi yang dimiliki PTS tersebut baik, demikian pula dengan SDM nya," kara Paris.