Waskita Karya Bangun PLTSa di Bali
PT Waskita Karya (Persero) Tbk akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Bali. Pembangunan PLTSa tersebut merupakan komitmen Waskita untuk peduli terhadap ketahanan energi nasional.
Diketahui, dalam membangun PLTSa Waskita menggandeng PT Indonesia Power. Penandatanganan Head of Agreement (HoA) dilakukan oleh President Director PT Waskita Karya (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Putra dan President Director PT Indonesia Power Sripeni Inten Cahyani, pada 29 Januari 2019.
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) ini merupakan tindak lanjut dari proyek revitalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung, Bali yang diperoleh Waskita pada tahun 2017.
Adapun pekerjaan yang sudah berjalan, meliputi pekerjaan persiapan, penutupan & penataan TPA eksisting, pembangunan sanitary landfill baru, pematangan lahan PLTSa, optimalisasi instalasi pengolahan lindi (IPL) eksisting, infrastruktur pendukung, dan desain.
Pengembangan Proyek Instalasi Pengolahan Sampah Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) ditargetkan akan beroperasi mulai Tahun 2021 dengan tahap konstruksinya dimulai pada tahun 2019 ini. Dengan nilai Investasi mencapai USD 120 Juta dan dapat menampung 1.200 ton sampah per hari.
Senior Vice President Corporate Secretary Waskita, Shastia Hadiarti menyampaikan, Waskita komitmen untuk terus mendukung langkah pemerintah, guna memperkuat ketahanan energi.
Pembangunan PLTSa juga sejalan dengan visi Waskita, untuk selalu memberi nilai lebih bagi lingkungan dan masyarakat.
Pengamat Ekonomi Energi dan Pertambangan Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi menilai, langkah Waskita membangun pembangkit, di luar bisnis inti yang dijalani di sektor konstruksi, merupakan bukti bahwa perusahaan mampu melihat lebih jauh dan visioner, karena turut mendukung ketahanan energi nasional.
"Langkah Waskita ini, juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, untuk memaksimalkan semua potensi sumber energi yang ada di dalam negeri, agar turut mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Fahmy, kepada wartawan, Selasa, 23 Juli 2019.
Kata Fahmy, pemerintah memang sudah memiliki rencana membangun PLTSa di 12 daerah. Bahkan, amanat bagi kedua belas Kepala Daerah itu sudah dituangkan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
"Tentu saja langkah Waskita membangun PLTSa, dengan sinergi BUMN, merupakan langkah tepat karena turut berkontribusi memperkuat ketahanan energi," ujar Fahmy.
Kata Fahmy, PLTsa adalah pembangkit listrik yang dihasilkan dari sampah menjadi gas methan (biomas). Teknologi PLTSa menggunakan pendekatan zero waste, sehingga sampahnya hilang setelah diubah menjadi biomas. Teknologi tersebut sudah diterapkan di banyak negara yang memenuhi standar emisi ramah lingkungan, yang dioperasikan di dalam kota.
Nah, agar proyek PLTSa seperti yang akan dibangun Waskita, agar berjalan lancar, perlu dukungan dari pemerintah pusat. Untuk meringankan beban Pemerintah Daerah dan pengembang PLTSa, Pemerintah Pusat bisa memberikan incentives fiscal dan subsidi kepada Pemerintah Daerah dan pengembang PLTSa.
Kata Fahmy, di tahap awal pengembangan Pembangkit Listrik dengan menggunakan energi baru terbarukan (EBT) memang harus diberikan fiscal incentives dan subsidi agar volume produksi mencapai economics of scale dan harga penjualan listrik bisa mencapai harga keekonomian.
Namun, jangan pernah memberikan tarif incentive, karena akan memberatkan bagi PLN, yang ujung-ujungnya beban itu akan dibebankan kepada konsumen dalam bentuk kenaikkan tarif listrik.
Langkah Waskita, bersinergi dengan Pemerintah Daerah juga sudah tepat. Di sisi lain, dalam bekerja sama dengan mitra, baik BUMD maupun Swasta. Pemilihan mitra itu harus dilakukan melalui lelang terbuka sesuai ketentuan. Berhubung harga jual listrik kepada PLN sudah ditetapkan dalam Perpres 35/2018, pemilihan mitra bukan didasarkan pada besaran harga jual listrik, melainkan pada besaran tipping fee yang ditawarkan.
Kata Fahmy, pembangunan PLTSa sesungguhnya memberikan mutual benefit karena akan memperbesar bauran EBT PLN, yang ditargetkan mencapai 23% pada 2025, serta ikut berkontribusi dalam pengelolaan sampah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Sedangkan bagi Pemerintah Daerah, pengembangan PLTsa dengan pengolahan sampah menjadi listrik akan mengatasi permasalahan sampah di daerah, sehingga mencipatkan lingkungan kota yang bersih dan sehat.
"Kerja sama Waskita dengan sinergi BUMN dapat mempercepat realisasi pengembangan PLTSa di 12 Daerah, yang menjadi solusi pengelolan sampah," katanya. (rls)
Advertisement