Wasekjen MUI : Kampus Keluarkan Mahasiswi Bercadar Itu Kezaliman
Teguran keras terhadap UIN Jogjakarta yang hendak mengeluarkan mahasiswinya yang bercadar, datang dari Wasekjen MUI KH Tengku Zurkarnaen.
Ustadz Tengku mengatakan, "Universitas Islam Negeri yang akan keluarkan mahasiswi bercadar dan menuduh mereka radikal itu jelas telah melakukan kezaliman."
Ustadz juga mengatakan, tindakan itu adalah perbuatan melawan Konstitusi Negara, serta tafsir Al Qur'an resmi Kementerian Agama RI. "Menteri Agama, kalau perlu Pak Presiden RI wajib menindak oknum-oknum Itu. Kita wajib lawan pelanggar HAM," ujar Ustadz , melalui akun twitter pribadinya @ustadtengkuzul pukul 18.46 WIB malam ini.
Sementara senator Fahira Idris di akun pribadinya @fahiraidris menambahkan, "Saya siap advokasi mahasiswi bercadar jika dipecat."
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN) Yogyakarta melarang mahasiswi menggunakan cadar di lingkungan kampus. Hal ini disampaikan Rektor UIN Yudian Wahyudi.
Yudian mengancam akan mengeluarkan mahasiswi yang nekat menggunakan cadar jika sudah tujuh kali diperingatkan dan dibina.
“Ada 41 mahasiswi yang kami data, mereka menggunakan cadar dari berbagai fakuktas di kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta," katanya.
Surat resmi pendataan mahasiswi yang bercadar adalah nomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018. Proses pendataan dilakukan hingga 28 Februari 2018 dan telah mendapatkan 41 mahasiswi yang bercadar," kata dia. (dmr)
Advertisement