Warung di Malang Boleh Buka saat Ramadhan, Diskotek Tutup
Walikota Malang, Sutiaji mengizinkan warung makan tetap beroperasi saat Bulan Ramadhan nanti meski buka pada siang hari. Kebijakan ini diberlakukan untuk menghormati pemeluk agama lain yang tidak menjalankan ibadah puasa.
"Dalam hal ini warung, kafe pedagang kaki lima ataupun usaha sejenis yang melayani makan-minum pada siang hari saat puasa diberi kain penutup agar aktivitas makan tidak terlihat oleh masyarakat umum," ujarnya pada Sabtu 26 Maret 2022.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Malang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah. "Untuk jam operasional bisa buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dan buka kembali pukul 02.00 WIB," katanya.
Karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19 tiap usaha yang menyediakan makan dan minum harus patuh dan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. "Seperti menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, serta hand sanitizer di pintu masuk dan keluar," ujarnya.
Serta menyediakan barcode aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan screening pengunjung terutama bagi restoran dan kafe yang berada di dalam ruangan untuk memitigasi penyebaran Covid-19.
"Sementara untuk tempat hiburan, panti pijat, diskotek, karaoke, toko yang menjual minuman beralkohol dan sejenisnya wajib tutup selama bulan Ramadhan," katanya.