Wartawan Laporkan Oknum Guru Terduga Pelaku Persekusi ke Polisi
Tindakan persekusi yang dilakukan oknum guru salah satu SMK swasta di Jombang kepada Muhammad Fajar El Jundi, stringer TV One, berbuntut panjang. Berangkat dari kantor PWI Perwakilan Jombang, Fajar resmi melaporkan kejadian itu ke Mapolres Jombang, Rabu 31 Agustus 2022 sore dengan didampingi puluhan jurnalis media cetak dan elektronik.
Kepada awak media, Fajar melaporkan kejadian itu ke polisi karena tugasnya sebagai wartawan telah dihalangi. Ditambah lagi kerusakan yang dialami kamera miliknya. “Saya dihalangi menjalankan tugas jurnalistik. Belum lagi hasil rekaman saya hilang, dan baterai kamera saya rusak,” kata Fajar.
Ketua PWI Perwakilan Jombang Sutono Abdillah menambahkan, pihaknya sangat menyesalkan kejadian ini. Tindakan yang dilakukan oknum guru salah satu SMK swasta tersebut, menurut Sutono adalah bentuk penghalangan tugas jurnalis dan menciderai kebebasan pers.
“Itu sama dengan menghalangi tugas jurnalis dalam melakukan peliputan, apalagi ada intimidasi dan perampasan juga. Kami sangat menyayangkan, dan hari ini kami proses ke jalur hukum," katanya.
Pihaknya meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Lebih lanjut dikatakan Sutono, kasus kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya di lapangan melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, pelaku persekusi juga bisa dijerat KUHP. “Persisnya Pasal 351 ayat (1),” pungkas Sutono.
Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP M.Nur Hidayat mengaku akan mempelajari laporan yang sudah masuk. “Sudah ditangani Satreskrim, kami akan melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa yang terlibat dalam peristitwa itu. Juga akan mencari konstruksi hukumnya,” kata Hidayat di Mapolres Jombang, Rabu 31 Agustus 2022 petang.
Advertisement