Wartawan/Karyawan Koran Sindo Palembang Juga Tolak PHK Sepihak
Pernyataan Sikap Penolakan PHK Sepihak PT MNI Terhadap Karyawan Koran Sindo Palembang
Pada tanggal 5 Juni 2017, perwakilan manajemen PT Media Nusantara Informasi (MNI) dari Jakarta di antaranya Wakil Pemred Koran Sindo Djaka Susila, GM Biro Dony Irawan, dan HRD mendatangi Kantor Biro Sumsel.
Dengan berbagai alasan antara lain ketidakmampuan perusahaan memenuhi biaya operasional, mereka menyampaikan keputusan penutupan Koran Sindo Palembang dan Koran Sindo daerah yang lain yakni Koran Sindo Meda, Koran Sindo Jabar, Koran Sindo Jateng, Koran Sindo Jatim, Koran Sindo DI Yogyakarta, Koran Sindo Makassar dan Koran Sindo Manado.
Mereka menyampaikan Koran Sindo Palembang terakhir terbit per tanggal 23 Juni 2017 dengan alasan efisiensi. Pada pertemuan hari itu sempat dipertanyakan masalah pesangon terhadap 37 pegawai, delapan di antaranya pegawai kontrak, sebagai dampak dari pemutusan hubungan industrial atau pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut.
Namun, perwakilan HRD yang hadir yakni Lukman (HRD MNC) mengaku tidak mengetahui bagaimana formula pemberian pesangon, apakah sesuai dengan aturan perundang-udangan atau tidak. Lukman mengaku hanya diserahi sebuah amplop yang kemudian diketahui berisi nominal pesangon yang mereka sebut 'Uang Kebijaksanaan.
Perwakilan HRD kemudian memanggil satu persatu pegawai untuk menyampaikan nilai uang kebijaksanaan masing-masing. Salah seorang pegawai yang memiliki masa kerja 10 tahun mengaku hanya ditawari uang kebijaksanaan sebesar Rp 7 juta. Karena nilainya uang kebijaksanaan yang ditawarkan tidak sesuai dengan aturan pasal 156 UU 13/2013 tentang Ketenagakerjaan, maka seluruh pegawai sepakat menolak penawaran dari perusahaan.
Oleh HRD, seluruh pegawai yang menolak diminta menandatangani surat berisi penolakan tawaran uang kebijaksanaan yang ditawarkan. Surat pernyataan penolakan ditandatangani pegawai namun tanpa dibubuhi materai. Menurut Lukman, surat tersebut tidak perlu dibubuhi materai. Di akhir pertemuan, perwakilan manajemen menyatakan akan menyampaikan penolakan dari para pegawai tersebut dan akan kembali melakukan komunikasi lanjutan terkait PHK tersebut.
Hingga menjelang libur Idul Fitri, pertemuan yang dijanjikan tidak pernah terjadi. Mulai tanggal 23 Juni atau dua hari menjelang Idul Fitri, karyawan PT MNI BIRO Sumsel menerima surat pemutusan hubungan industrial tertanggal 22 Juni 2017 yang ditandatangani oleh CFO MNI Rudi Hidayat.
Dalam surat tersebut disebutkan mengenai penutupan Koran Sindo daerah karena perubahahan strategi media dan para karyawan tidak lagi memiliki hubungan industrial dengan PT MNI sejak 1 Juli 2017. Namun surat tersebut tidak menjelaskan mengenai pesangon yang seharusnya diterima oleh mantan karyawan.Mereka hanya menyebutkan siap melakukan pembahasan mengenai uang kompensasi terkait PHK tersebut.
Menyusul adanya gejolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan manajemen PT Media Nusantara Informasi (MNI) tersebut, kami karyawan Koran SINDO Palembang yang menjadi korban menyatakan sikap:
1. Mengecam tindakan PHK Sepihak yang dilakukan manajemen PT MNI dan MNC Grup yang tahapannya tidak sesuai UU Ketenagakerjaan No.13/2003.
2. Mengecam manajemen PT MNI dan MNC Grup yang bertindak sewenang-wenang atas adanya mutasi reporter, fotografer, dan karyawan ke Jakarta dan beberapa unit usaha lain yang sarat dengan unsur subyektif, intimidatif, dan terkesan penghakiman dan penghukuman oleh atasan redaksi.
3. Mengecam manajemen PT MNI dan MNC Grup yang tidak kooperatif dan konsisten serta tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kasus tenaga kerja di Koran SINDO Palembang.
4. Dengan kondisi tersebut kami juga mendesak agar Kementerian Tenaga Kerja RI, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumsel/Kota Palembang, serta DPR RI atau DPRD Provinsi Sumsel/Kota Palembang segera melakukan tindakan dan memanggil serta menjatuhkan sanksi pada PT MNI dan MNC Grup karena diduga melakukan pelanggaram UU Tenaga Kerja.
Tertanda: Seluruh Wartawan/Karyawan Koran Sindo Sulsel.