Wartawan Gadungan di Jember, Selain Memeras juga Rampas Motor
Salah satu wartawan abal-abal pemeras narasumber sebesar Rp 17 juta, berinisial ME 35 tahun, warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ternyata juga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Hingga saat ini, perkembangan kasus curanmor tersebut sudah dinyatakan p21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Jember. “Tersangka ME sudah diamankan sekitar bulan Februari 2021, di rumahnya’ kata Kapolsek Sumbersari, AKP Sugeng Piyanto saat dikonfirmasi Rabu 16 Juni 2021.
Menurut Sugeng, awal Februari 2021 korban yang merupakan mantan istri ME melaporkan ME ke Polsek Sumbersari, atas kasus pencurian sepeda motor. Aksi pencurian tersebut terjadi di salah satu jalan di Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Saat beraksi, ME membawa kabur sepeda motor korban dengan kecepatan tinggi ke arah utara. Sementara korban dan putranya berusaha mengejar sambil berteriak maling” tambah Sugeng.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pada bulan yang sama Unit Reskrim Polsek Sumbersari, berhasil menangkap dan menetapkan ME sebagai tersangka. Setelah penyidik melengkapi berkas perkara, kemudian melimpahkannya ke JPU. “Berkas perkara sudah dinyatakan p21 dan lengkap oleh jaksa, kita tinggal melakukan penyerahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka kepada JPU” lanjut Sugeng.
Namun, penyidik Polsek Sumbersari belum sempat melakukan pelimpahan tehap dua, ternyata ME terjerat kasus pemerasan terhadap salah satu narasumber.
Lebih jauh Sugeng menjelaskan, berbeda dengan kasus pemerasan yang ditangani Polres Jember, modus ME dalam kasus curanmor tidak mengaku sebagai wartawan. Sebab korbannya merupakan mantan istrinya sendiri. “Tersangka kami jerat pasal 363 KUHP ayat (1) dengan ancaman paling lama lima tahun penjara” pungkas Sugeng.