Warisan Kartika Putri Ditilep Mafia Tanah Rp10 Miliar
Kasus mafia tanah tak hanya menimpa artis Nirina Zubir yang mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar. Senasib, Kartika Putri bersama kakaknya, Adit melaporkan tindak penggelapan sertifikat rumah warisan mendiang ibunya ke Polres Metro Bogor, kawasan Cibinong, Jawa Barat, Rabu 13 Juli 2022.
Dalam laporan itu, Kartika Putri membawa sejumlah bukti. Seperti akta autentik asli, akta jual beli palsu, hingga bukti penerimaan dari oknum notaris yang ingin menguasai aset warisan ibunya tersebut.
Kartika Putri menjelaskan, awal mula ia dan kedua saudaranya sadar sertifikat rumah almarhumah ibunya menghilang. Hal itu disadari saat mereka beres-beres barang peninggalan almarhumah pasca setahun meninggal dunia.
"Qadarullah seperti diberi petunjuk, saat mau satu tahun beliau meninggal, kita kumpul di rumah beliau lalu kita mau bagi-bagiin baju beliau sebenernya mau disumbangkan mungkin berguna. Kita baru sadar ternyata posisi sertifikat, salah satu aset rumah yang di Cibubur ternyata tidak ada di tempat yang semestinya (brankas)," beber Kartika Putri.
Setelah sadar sertifikat rumahnya hilang, Kartika Putri dan dua kakaknya pun langsung berkoordinasi untuk mencari tahu. Dari sana, mereka sadar ada yang tak beres.
"Kita bertiga ahli waris jadi komunikasi, tahu nggak kak? Dan nggak ada yang tahu. Dari situ kita mulai menyadari bahwa kehilangan sertifikat tersebut," tutur Kartika Putri.
Setelah diselidiki, Kartika Putri mendapati sertifikat rumah tersebut sudah ada kuasa jual. Kaget karena ia dan saudaranya tak merasa menjual, mereka pun lapor polisi.
"Diduga ada oknum yang menyalahgunakan sertifikat tersebut, yang kagetnya lagi setelah kita selidiki secara kekeluargaan sudah ada akta kuasa jual atas nama kita bertiga, kita bertiga padahal nggak pernah bikin," terang perempuan 31 tahun ini.
Istri Habib Usman bin Yahya itu belum berani menyebut oknum terduga yang membawa surat tanah ibundanya dan membalik nama sertifikat tersebut. "Ternyata sudah memenuhi unsur pidana, siapa-siapanya nanti pada saat BAP biar polisi yang menjelaskan," tandasnya.
Kartika Putri hanya menyebut, pihaknya melaporkan tujuh orang yang diduga oknum yang menggelapkan aset milik ibunya. Aset rumah mendiang ibunda Kartika Putri senilai Rp10 miliar diduga digelapkan orang terdekat ibunya dan mafia tanah.
"Untungnya baru salah satu aset rumah almarhumah yang rumahnya ada di Cibubur, kurang lebih nilai asetnya Rp10 miliar. Rumah tinggal almarhumah. Jadi rumah tinggal almarhum sejauh itu kurang lebih segitu deh," bebernya.
Perempuan yang tengah hamil anak kedua itu, merasa miris ada oknum yang berani melakukan hal itu. Tak ingin ada korban mafia-mafia tanah lainnya, artis kelahiran 20 Januari 1991 itu pun memilih melaporkan hal itu ke polisi.