Warganet Riuh, Terdakwa Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 Tahun Penjara
Toni Tamsil alias Akhi, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas kasus korupsi timah Rp300 triliun divonis hukuman penjara 3 tahun berikut denda Rp5000. Vonis dijatuhkan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Sulistiyanto Rokhmat Budiarto pada Selasa 3 September 2024.
Vonis hukuman penjara 3 tahun ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 3 tahun 6 bulan penjara. "Menjatuhkan tindak pidana terhadap terdakwa (Toni Tamsil) penjara selama 3 tahun dan membayar denda perkara sebesar Rp 5.000," kata Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di dikutip detik.com Selasa 3 Agustus 2024.
Begitu hakim mengetok palu vonis atas Toni Tamsil, ruang sidang menjadi riuh. Sementara terdakwa Toni Tamsil yang dihadiri anak dan istrinya terharu.
Sementara itu Kejaksaan Agung belum membuat sikap atas vonis 3 tahun penjara terdakwa Toni Tamsil.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pihak Kejagung menghormati putusan pengadilan yang menghukum terdakwa melakukan tindak pidana perintangan, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
“Tujuan pemidanaan Tomi Tamsil, agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus memberi efek jera, juga sebagai pembelajaran kepada Masyarakat,” ujarnya pada wartawan, Selasa 3 September 2024.
Atas vonis itu, memicu para warganet untuk berkomentar. Pemilik laman @negeri_kocak di media sosial X, menyatakan, Wir.... Anak SMP divonis 7 tahun karena mengkritik Mukidi Smntr salah satu terpidana korupsi Timah 300 Trilyun cuma divonis 3 th dan bayar denda 5 rb... GILAAA.... ini negara...!!!! 300 T DAN LU LIAT ISINYA APAAN PAHAM LU.
Komentar nyelekit juga disampaikan pemilik akun @negativisme di media sosial x. “Dah capek² Kejagung tangkap koruptor yg rugikan negara 300 T, eh vonisnya LAWAK, cuma 3 tahun dan denda goceng. Gimana koruptor bisa kapok? Wkwkwk,” ujarnya pada Rabu 4 September 2024.
Sedangkan pemilik akun @neVerAIOnely di media sosial x, mengatakan, 3 tahun denda Rp 5000 Untuk kasus korupsi timah yg merugikan negara sebesar Rp 300 T Sementara itu hasil korupsinya ga hbs buat 7 turunan.