Warga Tewas Ditembak Anggota DPRD Lampung di Pernikahan
Pesta pernikahan yang digelar meriah justru berakhir pilu. Berawal dari prosesi penyambutan keluarga besan pakai tembakan pistol ke udara justru memakan korban.
Seorang warga bernama Salam tewas di lokasi hajatan, Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Sabtu, 6 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
MSM, anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah diundang si empunya hajatan sebagai tokoh masyarakat. MSM dipercaya sebagai pihak yang memimpin penyambutan besan pakai adat Lampung.
Dalam prosesi penyambutan tamu ini menggunakan tradisi Lampung yakni melepaskan tembakan ke udara. MSM tak sengaja menembak korban berusia 35 tahun, saat prosesi pernikahan penyambutan keluarga besan.
"Dari pemeriksaan sementara, pelaku diberikan senjata api dan dia langsung mengokang karena dikira belum berisi peluru," terang Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah.
Rupanya senjata itu sudah terisi peluru, sehingga saat dikokang, senjata itu langsung meletus. Korban yang saat itu duduk di kursi, berhadapan dengan MSM, mendadak terjatuh dengan darah mengucur di kepala.
"Terkena tembakan. Jarak dari tempat duduk dengan pelaku berdiri sekitar 15-20 meter," jelas Umi.
Korban Sempat Dibawa ke Puskesmas
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat. Namun, pihak Puskesmas merujuk ke rumah sakit. Sayangnya, korban meninggal di perjalanan. Mayat korban langsung diotopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung. Sedangkan MSM menyerahkan diri ke pihak berwajib untuk dimintai keterangan.
Tersangka Bawa Tiga Senjata Api
Komandan Koramil (Danramil) Koramil 411-09/Seputih Surabaya Lampung Tengah Kapten Inf Gunawan mengatakan, personel yang turut mengawal TKP mengidentifikasi MSM membawa tiga senjata api, yakni pistol FN dan senapan laras panjang SS1.
MSM Berstatus Tersangka Langsung Dijebloskan ke Penjara
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara atas peristiwa tersebut. "Gelar perkara tadi (Sabtu) malam, dan MSM juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Minggu 7 Juli 2024 pagi.
AKBP Andik menjelaskan dari hasil autopsi terhadap korban didapatkan bahwa peluru menembus kepala bagian kiri korban (bawah telinga kiri) hingga keluar di pelipis kanan.
"Hasil resmi autopsi, kita masih menunggu dari Dokter Forensik," jelasnya.
Atas peristiwa ini, MSM dijerat Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
MSM saat ini ditahan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan.
Sita Barang Bukti
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu pucuk senpi jenis ZORAKI MOD 914-T, satu buah Magazine, empat buah selongsong amunisi, satu pucuk senpi laras panjang FNC BELGIA, satu buah Magazine, satu buah tas senjata warna hijau, satu pucuk senpi HS + Magazine, satu pucuk senpi REVOLVER COBRA, dua buah magazine, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisi kaliber 9 mm, dua box senpi kosong, satu box alat pembersih senpi.
Satu surat garuda shooting club. Empat butir selongsong amunisi kaliber 5,56 mm. Tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm, satu buah peci milik tersangka, dan satu celana panjang warna hitam milik tersangka.
Advertisement