Warga Tepi Rel Sengaja Buang Sampah di Kereta Api Jalur Kemayoran-Tanjung Priok
Aksi tak patut untuk dicontoh terlihat dari beberapa warga yang terekam sedang buang sampah ke gerbong kereta api yang mengangkut peti kemas. Para warga tersebut seperti tak bersalah melempar sampah yang dibungkus plastik ke gerbong kereta api yang sedang melintas perlahan.
Kejadian tersebut diketahui terjadi di perlintasan kereta api di jalur Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat. Video itu direkam oleh salah seorang ralifans atau orang yang menyukai membuat video kereta api.
Seperti dikutip dari unggahan akun Instagram @fakta.jakarta yang menunggah ulang video tersebut dalam salah satu postingannya. Unggahan rekaman Video tersebut memperlihatkan dengan jelas tindakan buang sampah yang dilakukan oleh warga ke gerbong kereta yang sedang melintas pelan.
Tentu saja video tersebut menjadi viral di media sosial dan mendapatkan beragam tanggapan dari netizen.
Ada Ancaman Hukuman dan Denda
Pihak dari KAI (Kereta Api Indonesia) juga ikut menyayangkan apa yang dilakukan oleh warga itu. "PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyayangkan aktivitas warga yang terekam di media sosial saat membuang sampah ke kereta peti kemas yang melaju pelan di jalur kereta api Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat," ujarnya.
Selain membahayakan keselamatan dari para warga itu berada di perlintasan kereta api, bahkan juga melanggar peraturan yang berlaku. Anne Purba sebagai Vice President Public Relations KAI mengatakan, aksi tersebut berbahaya dan juga melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199.
Dalam peraturan tersebut terdapat ancaman kurungan penjara selama tiga bulan dan juga denda uang tunai sampai dengan Rp15 juta. Lebih lanjut, KAI meminta masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keselamatan dan kelancaran operasional kereta api.
"Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta. Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah," jelas Anne lagi.
KAI menekankan bahwa aktivitas membuang sampah ke atas kereta api barang melanggar aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang mengatur Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) dan ruang bebas dari rintangan di sekitar rel.
Ruang Manfaat Jalur terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel berserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel.