Warga Surabaya Domisili di Luar Kota Bakal Tak Dapat Bantuan
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan tertibkan Administrasi Kependudukan (Adminduk), warga yang ber-KTP Surabaya tetapi berdomisilis di luar Kota. Penertiban ini termasuk menindaklayakan atau meniadakan intervensi bantuan bagi warga KTP Surabaya yang pindah domisili ke luar daerah tanpa melapor.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji. Menurutnya penertiban ini dilakukan mengacu pada Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan, bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang pindah domisili lebih dari satu tahun wajib melapor kepada Instansi pelaksana di daerah asal.
"Secara prinsip, setiap orang yang pindah harus melaporkan perpindahannya di tempat (alamat) yang baru. Sehingga datanya harus sama antara De Facto dengan De Jure," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Eks Humas Pemkot Surabaya, Kamis, 24 Maret 2022.
Agus mengungkapkan, pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat mengenai warga ber-KTP Surabaya, namun domisili atau tempat tinggalnya di luar kota. Karena itu, pihaknya menegaskan bakal kembali melakukan penertiban administrasi kependudukan.
"Makanya akan dilakukan pengecekan oleh petugas di lapangan. Apabila tidak sesuai, maka ditata kembali, apakah itu pindah atau meninggal. Bahkan, ada yang sudah meninggal lima tahun, tapi KTP nya masih ada dan belum dilaporkan," ungkapnya.
Menurut Agus, ketika warga ber KTP Surabaya namun sebenarnya tinggal domisili di luar daerah, tentu saja hal ini dapat berimplikasi ke sektor pelayanan. Utamanya, saat pemkot memberikan intervensi atau bantuan kepada warga tersebut. Apalagi, intervensi yang diberikan pemerintah itu berpedoman pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"NIK sebagai rujukan ketika memberikan intervensi bantuan. Nah, ketika data NIK tidak sesuai dengan alamat domisili atau De Facto tidak sama dengan De Jure, maka intervensi itu bisa tidak diberikan," jelas dia.
Pemkot Surabaya, selama ini memberikan intervensi atau bantuan dari sektor kesehatan, pendidikan hingga bantuan sosial.
Diketahui, pada Januari 2022, Dinsos Surabaya menindaklayakan 7.893 warga penerima bansos. Sedangkan pada Februari 2022, tercatat ada sekitar 35.000 warga yang ditidaklayakan menerima bansos.
"Ketidaklayakan itu dikarenakan dari hasil Muskel, warga NIK Surabaya tersebut sudah meninggal, pindah atau tidak ditemukan domisilinya," ujar Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Anna Fajriatin.
Advertisement