Warga Surabaya Diimbau Bawa Tempat Makan dan Tumbler Saat Ramadan
Pemerintah Kota Surabaya mengimbau masyarakat agar membawa tempat makanan dan botol minum (tumbler) dari rumah selama bulan Ramadan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi pembelian atau pembagian takjil menggunakan kantong plastik.
"Jadi ketika mau beli atau dikasih gratis takjil waktu pulang kerja misalnya. Makanan takjil bisa ditaruh tempat makan, kalau ada es bisa ditaruh tumbler," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, Senin, 20 Maret 2023.
Pengurangan penggunaan plastik atau kantong kresek untuk makanan ketika Ramadan ini, lanjut Hebi, juga tengah gencar disosialisasikan oleh pihaknya. Sosialisasi dilakukan pada camat dan lurah agar menyampaikan pada warganya.
"Kami bagi tugas dengan kecamatan dan kelurahan, bagaimana caranya, paling tidak mengingatkan agar tidak menggunakan plastik dan sebagainya," ujarnya menegaskan.
Tambahnya, sosialisasi juga akan dilakukan diberbagai pasar Ramadan yang akan digelar, supaya para pembeli membawa tempat makan dari rumah. Baik tepak makan atau pun tumbler.
"Kami juga menerjunkan petugas DLH dan kecamatan untuk sosialisasi, agar tidak menggunakan kantong plastik. Tetapi, menggunakan tepak dan tumbler. Paling tidak yang datang ke Pasar Ramadan harus membawa sendiri," tambahnya.
Sebelumnya Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Imbauan Bulan Ramadan Tanpa Sampah pada 15 Maret 2023.
Melalui SE bernomor 500.9.14.2/6277/436.7.10/2023 ini, Pemkot Surabaya ingin mengurangi sampah saat bulan Ramadan nanti. "SE ini juga sudah disebarluaskan pada camat, lurah dan seluruh Ketua RT dan RW," kata Eri Cahyadi, Kamis, 16 Maret 2023.
SE ini dikeluarkan sebagai langkah pengurangan sampah di Kota Surabaya, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya.
Dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2022 disebutkan bila masih ditemukan pelanggaran sanksi yang diberikan yakni, sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintahan yang meliputi pengambilan kantong plastik, paksaan pemerintah lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan atau pemulihan.
Advertisement