Warga Surabaya Boleh Berkurban di Luar RPH, Ini Aturannya
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan masyarakat diperbolehkan untuk melakukan penyembelihan hewan kurban dalam peringatan Hari Raya Idul Adha 1442 H/2020 M di luar aturan yang mengharuskan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Hanya saja, dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus didukung dengan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, seperti memakai masker dan tidak ada kerumunan.
"Boleh di luar RPH, namun tidak boleh ada kerumunan orang untuk menyaksikan penyembelihan. Penyembelihan hanya boleh dilakukan jagal dan panitia maksimal lima orang. Lainnya, tidak boleh datang ke tempat jagal di luar RPH," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto, Senin 19 Juli 2021.
Sedangkan untuk yang melakukan penyembelihan di RPH juga diberlakukan aturan harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Serta diberlakukan dalam waktu tiga hari. Ini diatur karena keterbatasan kapasitas di RPH serta agar dapat menetapkan protokol kesehatan.
Untuk pengawasannya, ia mengatakan, sesuai instruksi Walikota Surabaya Eri Cahyadi akan dipantau oleh satuan kerja di tingkat kecamatan maupun kelurahan.
Pemantauan tak hanya dilakukan untuk antisipasi kerumunan saat penyembelihan saja. Pemantauan akan dilakukan mulai malam ini untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang melakukan takbir keliling.
"Kecamatan bersama tiga pilar, lalu Satpol PP mulai jam 5 ini akan melakukan pemantauan di beberapa tempat yang disinyalir akan terjadi kerumunan pelaksanaan salat Idul Adha. Kita lakukan sosialisasi secara humanis," pungkasnya.
Ia menegaskan, untuk pelaksanaan salat id sendiri sesuai keputusan tidak boleh diselenggarakan secara berjamaah di masjid karena situasi pandemi Covid-19. Salat id boleh diselenggarakan secara berjamaah di rumah masing-masing.
Advertisement