Warga Surabaya Bisa Laksanakan Salat Tarawih di Masjid
Salat tawarih dan salat 5 waktu saat bulan Ramadan bisa dilakukan di masjid, asal tidak melebihi kapasitas masjid dan tetap melakukan protokol kesehatan (prokes)
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto. "Salat 5 waktu dan tarawih bisa dilakukan di masjid, dengan tidak melebihi kapasitas masjid. Artinya kalau kapasitas 100 yang diisi 100 orang, jangan lebih," ungkap Eddy.
Selain itu, ia juga meminta pengurus masjid atau musala kembali mengaktifkan satgas masjid tangguh, untuk menjaga ketertiban prokes.
"Satgas masjid tangguh itu juga diaktifkan, supaya aman dan masuk Idul Fitri tetap level satu," kata Eddy dalam jumpa pers dengan wartawan, Kamis, 31 Maret 2022.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau bagi masjid atau musala yang menyediakan buka puasa atau takjil, untuk mengatur sedemikian rupa agar tidak terjadi kerumunan.
"Pembagian takjil dan buka puasa oleh takmir masjid mohon untuk tetap menerapkan protkol kesehatan dengan tidak menciptakan kerumunan," jelasnya.
Di sisi lain mengenai pembagian takjil atau makanan gratis selama Ramadan. Pihaknya mengimbau untuk mengutamakan disalurkan ke masjid, panti asuhan atau lembaga keagamaan lainnya.
"Kenapa begitu? Agar tidak terjadi kerumunan. Kami berharap sampai Idul Fitri nanti Surabaya tetap berada di level satu pelaksanaan PPKM," terangnya.
Aturan-aturan selama bulan Ramadan ini juga tertuang dalam SE Walikota bernomor 451/5599/436.8.5/2422, tentang "Panduan Pelaksanaan lbadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Selama Ramadhan dan ldul Fitri 1443 H/2022 M".
Eddy menambahkan, ketentuan ini akan berlaku selama Surabaya tidak naik level. Dalam SE tersebut juga sudah diterangkan mengenai hal tersebut.
"Saat ini kami masih mengacu pada Inmendagri nomor 18, Surabaya level satu hingga tanggal 4 April nanti. Kami berharap tentunya Surabaya tetap level satu dalam pelaksanaan PPKM ini," tandas Eddy.