Warga Situbondo Tertangkap Jual Pil Koplo di Bondowoso
Anggota Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Satresnarkoba) Polres Bondowoso mengamankan FP, 33 tahun, penjual obat keras pil koplo berlogo Y di warung makan.
Warga Kecamatan Panarukan, Situbondo, ini kedapatan menjual pil koplo kepada pembeli di warung makan Desa Jatijamban, Kecamatan Wringin, Bondowoso itu.
"Pelaku FP diamankan anggota Satresnarkoba Polres saat makan di warung, setelah menjual pil koplo. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bondowoso guna menjalani proses hukum," kata Kasatresnarkoba Polres Bondowoso, AKP Bagus Purnama, Selasa 15 November 2022.
Dari tangan pelaku FP, polisi menemukan barang bukti berupa 5 kaleng berisi 5 ribu pil koplo berlogo Y warna putih, uang tunai Rp 205 ribu, dan HP Samsung Galaxy yang digunakan pelaku bertransaksi pil koplo. "Semua barang bukti, juga diamankan bersama pelaku FP di Mapolres Bondowoso," imbuhnya.
Kasatresnarkoba Bagus Purnama mengungkapkan, pelaku FP memang menjadi bidikan anggota Satresnarkoba Polres. Sebab, warga di wilayah Kecamatan Wringin Bondowoso melaporkan sering melihat transaksi barang mencurigakan di warung makan.
"Dari laporan warga, anggota Satreskrim Polres dibantu Polsek Wringin melakukan penyelidikan. Ternyata benar ada transaksi obat terlarang di warung makan dan bisa kita amankan pelaku FP pada Minggu 13 November 2022 malam,"ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku FP mengaku menjual pil koplo berlogo Y dalam boks berisi 100 butir dengan harga Rp 100 ribu dan dalam kaleng berisi 1.000 butir dengan harga Rp 850 ribu. "Penjualan pil koplo tanpa izin edar, ini dilakukan pelaku FP sesuai pesanan pembeli," tambah Kasatresnarkoba Bagus Purnama.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, polisi menetapkan FP sebagai tersangka pengedar obat keras pil koplo. Ia dijerat Pasal 197 ayat(1) Subsider Pasal 196 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Tersangka FP terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu. (*)
Advertisement