Warga Situbondo Bawa Kabur 2 Ton Bibit Bawang Milik Petani Bondowoso
Satreskrim Polres Bondowoso menangkap pria asal Situbondo yang melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pria berinisial RS, 28 tahun, warga Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Situbondo ini menipu petani bawang merah berinisial AS, 38 tahun warga Desa Klabang Agung, Kecamatan Tegalampel, Bondowoso.
Penipuan yang dilakukan RS dengan cara berpura-pura membeli 2 ton bibit bawang merah milik nkorban AS. Namun, RS tidak membayar, malahan membawa kabur 2 ton bibit bawang merah ke Situbondo.
Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, tersangka RS melakukan tindak penipuan terhadap korban AR, petani bawang merah di Bondowoso tidak sendirian. Ia bersama 2 temannya berinisial DD dan JU yang masih dalam pengejaran anggota Satreskrim Polres Bondowoso.
“Tersangka dan 2 temannya berpura-pura sebagai pembeli bibit bawang itu melalui media sosial. Setelah ada kesepakatan harga, tersangka meminta korban mengirim ,2 ton bibit bawang merah ke tempat yang disepakati dan diturunkan dari mobil," kata Kapolres Lintar, Jumat 30;Agustus 2024.
Setelah itu, sambung dia, tersangka RS pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk mengambil uang pembayaran membeli 2 ton bibit bawang merah. Namun, tidak jauh dari rumah tersangka, korban diturunkan dan diminta menunggu.
“Karena ditunggu lama tidak dijemput tersangka, membuat korban curiga. Korban langsung kembali ke tempat diturunkan 2 ton bibit bawang merah, namun sudah tidak ada. Korban pun melaporkan ke Polres Bondowoso," ujarnya.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. "Tersangka dijebloskan sel tahanan Polres Situbondo dan terancam hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres Lintar.