Warga Sidokerto Sidoarjo Tinggalkan Forum saat Mediasi Tanah Eks Gogol
Warga Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, tinggalkan forum saat mediasi terkait penjualan tanah eks gogol, yang diduga dilakukan Kepala desanya sendiri. Forum mediasi tersebut dihadiri oleh Plt Bupati Sidoarjo, Subandi dan Forkopimka Buduran, di Balai Desa Sidokerto.
Dalam forum tersebut, Rusdi Arif, warga setempat menyampaikan kekesalan dan kekecewaannya terhadap Kepala Desa Ali Nasikin, yang telah merekayasa penjualan tanah eks gogol. Ia mengatakan bahwa tanah tersebut dijual kepada pihak ketiga melalui proses yang dinilai tidak transparan.
“Kami ingin agar tanah ini dikembalikan kepada desa dan kasus ini diusut tuntas,” ujar Rusdi, Senin, 17 Desember 2024, malam.
Rusdi melanjutkan, tak hanya rekayasa penjualan tanah eks gogol, warga juga menyoroti persoalan pungli PTSL tahun 2023. Banyak warga yang diminta membayar jutaan rupiah untuk mengurus PTSL. “Dulunya, kasus itu sempat mencuat namun kemudian menghilang begitu saja,” imbuhnya.
Rusdi juga mengungkapkan kejanggalan terkait peningkatan kekayaan Kepala Desa Ali Nasikin. Sejak menjabat, kepala desa, Ali Nasikin memiliki empat rumah, mobil mewah, dan villa di Batu dan Trawas.
“Bahkan, baru-baru ini Ali Nasikin menjalankan ibadah umroh bersama keluarganya,” ungkapnya. Setelah menyampaikan berbagai keluhan, beberapa warga memutuskan meninggalkan forum. Mereka menegaskan tidak ingin bermediasi dan menuntut pengembalian aset desa serta penegakan hukum yang tegas terhadap Ali Nasikin.
Menanggapi hal tersebut, Plt Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan kekecewaannya. Padahal forum tersebut bertujuan untuk mencari solusi, bukan membela kades. Subandi berjanji akan menuntaskan permasalahan itu sesuai aturan hukum yang berlaku.
Terkait penjualan tanah eks gogol, Subandi mengingatkan bahwa pengelolaan aset desa sudah diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016. “Jika aturan tersebut dilanggar, aparat penegak hukum harus turun tangan” jelasnya.
Subandi melanjutkan, Kepala Desa Sidokerto telah dipanggil oleh Kejari Sidoarjo dan akan diperiksa pada Rabu 18 Desember 2024.
Subandi berharap proses hukum berjalan dengan baik agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa bisa dipulihkan. Ia meminta agar warga tak main hakim sendiri, apalagi sampai berbuat anarkis.
“Jangan sampai ada perbuatan anarkis di Desa ini, kalau sampai ada lalu ditangkap pihak berwenang jangan salahkan Pemimpin daerahnya” pungkasnya.
Advertisement