Warga Sidoarjo Turun Jalan, Tuntut Keadilan Kasus Pembunuhan GRT
Belasan warga Sidoarjo melakukan aksi di Monumen Jayandaru Alun-alun, Sidoarjo. Mereka menuntut keadilan atas kasus pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur (GRT) sebagai tersangka yang saat ini divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Ronald Tannur adalah anak eks anggota DPR RI-PKB, Edward Tannur. Ia melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29) hingga meninggal dunia.
Belasan warga yang didominasi emak-emak ini membawa pamflet yang bertuliskan ‘Justice for Dini Sera’, dan membawa foto korban. Mereka hendak menuju kantor Kejaksaan Tinggi Jatim untuk melakukan aksi dengan masa yang lebih banyak. Mereka berorasi sambil membentangkan banner dengan tulisan "Berduka Atas Matinya Keadilan di Sby".
Korlap aksi, Muhammad Sobur mengatakan, putusan bebas Ronald Tannur sangat janggal dan tidak rasional. Karena itu, warga Sidoarjo menuntut keadilan melalui aksi tersebut.
“Padahal fakta di pengadilan dan rekonstruksi perkara, polisi menyatakan di BAP bahwa Ronald Tannur mengakui memukul dan melindas korban memakai mobil," kata Sobur usia orasi di Alun-Alun Sidoarjo, Senin 29 Juli 2024.
Dari hasil visum kemarin, pada dakwaannya ada sebagian tulang korban yang patah dan ada bekas ban mobil di anggota tubuh korban. Ironisnya, Majelis hakim menyatakan tidak terbukti.
Menurut Sobur, jika Pasal 338 tidak terbukti bagaimana dengan 359 penganiayaan mengakibatkan seseorang meninggal, bagaimana dengan kelalaian seseorang yang menyebabkan seseorang meninggal.
"Pasal tersebut sudah terdapat di dakwaan, kami sendiri juga sudah membacanya. Kalau 338 ini tidak terbukti, seharusnya dengan Pasal 359 seharusnya itu sudah terbukti," tegas Sobur.
Diberitakan sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI dari Partai PKB, Edward Tannur telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas. Namun terdakwa divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya juga menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun pidana penjara. Dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai 263,6 juta.