Warga Sidoarjo Siram Tinja Rumah Tetangga Kembali jadi Tersangka
Usai menjalani masa tahanannya selama satu bulan, Masriah kembali jadi tersangka di kasus serupa. Warga Sidoarjo itu kembali membuang sampah di depan rumah tetangganya, Wiwik Winarti.
Tersangka Satpol PP
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar menyebut Masriah resmi ditetapkan tersangka, dikutip dari Kompas, Selasa 31 Oktober 2023.
Ia disangka melanggar peraturan daerah, Perda Sidoarjo di Nomor 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Perda memberikan sanksi maksimal tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta. Anas menyebut kasus telah dilimpahkan ke pengadilan dan pihaknya menyerahkan vonis hukum kepada hakim yang mengadili.
Sidang pertama Masriah di kasus serupa bakal dimulai pada Jumat, 8 November 2023. Masriah dilaporkan orang yang sama dengan bukti CCTV. Video itu merekam tindakan Masriah membuang sampah ke depan rumah Wiwik sambil berjoget.
Penjara 1 Bulan
Masriah sebelumnya divonis penjara dan menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Sidoarjo.
Masriah bebas pada Juni lalu, setelah mendekam di penjara selama 1 bulan. Ia dilaporkan Wiwik Winarti setelah menyiram air tinja ke kediamannya sejak 2017.
Advertisement