Warga Rusun Tak BerKTP Surabaya Siap-Siap Disegel Satpol PP
Sebanyak 13 unit Rusun di kawasan Warugunung disegel oleh Satpol PP Kota Surabaya. Hal ini lantaran para penghuninya diketahui belum membayar sewa dan diketahui bukan warga ber-KTP Surabaya.
Penyegelan unit Rusunawa tersebut dilakukan saat Satpol PP melakukan sidak pada Selasa, 9 Januari 2024. Sidak atau pemeriksaan dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Sosial (Dinsos).
Selain itu, juga ada Bagian Hukum dan Kerjasama, Kecamatan Karang Pilang, Kelurahan Warugunung, Polsek Karang Pilang, Koramil Karang Pilang serta Ketua Paguyuban Rusun Warugunung turut serta dalam giat penyegelan rusun tersebut.
Agnis Juistityas, selaku Sub Koordinator Penindakan menuturkan, tak hanya melakukan penyegelan 13 unit rusun, tetapi petugas juga mengeluarkan barang-barang milik penghuni sebelumnya yang masih tertinggal.
“Kami lakukan penyegelan, ada beberapa unit yang sudah kosong tidak ada barang, dan ada yang masih tertinggal beberapa barang, seperti kasur dan lemari,” kata Agnis.
Menurut Agnis, sebelum dilakukan penyegelan sudah ada surat peringatan dari OPD terkait kepada pemilik unit rusun. Penyegelan tersebut dilakukan guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun.
“Kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada penghuni rusun. Namun dari yang bersangkutan tidak datang, sehingga kami lakukan penyegelan ke unit-unit yang sudah melakukan pelanggaran itu,” ujar Agnis.
Pada giat penyegelan tersebut, petugas Satpol PP menempelkan stiker pelanggaran serta memasang Pol PP line di depan pintu penghuni rusun sebagai bukti segel, yang nantinya akan dibuka sewaktu akan dihuni oleh penghuni yang baru.
Agnis mengatakan, pihaknya akan secara berkala melakukan penyegelan terhadap unit-unit rusun yang ditengarai melanggar aturan.
“Bagi penghuni rusun yang telah menerima surat peringatan dari DPRKPP agar segera melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, apabila mengabaikan maka DPRKPP akan menyampaikan bantib (bantuan penertiban) pada Satpol PP, selanjutnya akan dilakukan pengosongan dan penyegelan,” tandasnya.