Warga Rejoslamet Jombang Diberi Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Kediri, Kamis 17 Februari 2022 menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai di Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno. Kegiatan ini diikuti puluhan warga dari berbagai elemen, mulai dari tokoh agama, organisasi masyarakat, hingga kalangan pedagang.
Kepala Diskominfo Kabupaten Jombang Budi Winarno yang diwakili Fungsional Pranata Humas Wahyudi Sudarsono, menyebut pelaksanaan sosialisasi cukai ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait regulasi cukai. Khususnya cukai tembakau, yang salah satu contohnya berkaitan dengan peredaran rokok ilegal.
“Dengan pelaksanaan sosialisasi cukai ini, harapannya tentu mulai perangkat desa, pedagang serta pemilik warung, bisa menyebar luaskan informasi terkait bahaya rokok ilegal kepada masyarakat lainnya. Jangan sampai, rokok ilegal beredar di wilayah Desa Rejoslamet,” harapnya.
Sementara itu Camat Mojowarno Supriyono menyampaikan sosialisasi cukai ini merupakan tindaklanjut dari pertemuan tiga pilar kecamatan maupun desa di Kampung Djawi Wonosalam akhir November 2021 lalu. “Cukai merupakan pendapatan dari negara yang akan kembali ke masyarakat secara tidak langsung. Baik melalui desa, kecamatan serta bantuan lainnya yang salah satu sumber dananya berasal dari cukai,” katanya.
Humas Kantor Bea Cukai Kediri Bambang Hadi Rujito menjelaskan, dalam pengertiannya rokok ilegal itu diproduksi dan diedarkan tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku. Tidak sesuai yang dimaksud, bisa berupa izin produksinya (tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai/NPPBKC) maupun tata cara peredaran (terkait ketentuan pita cukainya).
“Tugas Bea Cukai adalah pengumpulan penerimaan negara, melindungi masyarakat, menunjang perdagangan di Indonesia serta mendukung industri dalam negeri untuk bersaing di luar negeri. Bea Cukai itu ada, untuk melindungi negara dan masyarakat dari perdagangan bebas di luar negeri,” terangnya.
Bambang menambahkan, rokok ilegal memiliki ciri-ciri di antaranya tanpa dilekati pita cukai (polos), pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai dengan pemakaian, serta pita cukai bekas. Cara membedakan pita cukai rokok asli dengan palsu hampir sama seperti membedakan uang asli dan palsu, yakni dengan cara dilihat, diraba serta diterawang.
Pita cukai mirip seperti uang. Memiliki hologram, ada tulisan Republik Indonesia dan gambar burung garuda. Kertas dari pita cukai asli agak sedikit kasar. “Apabila ada warga menjumpai rokok yang tidak ada bandrol, tidak terpasang cukai, tolong bantuannya untuk bersedia melapor melalui 0813-3567-2009 atau melalui media sosial Bea Cukai Kediri,” pungkasnya. (adv)
Advertisement