Pukul Mertua Sendiri, Polsek Rungkut Tangkap Warga Situbondo
Unit Reskrim Polsek Rungkut berhasil menangkap pelaku penganiayaan, yang terjadi di Jalan Raya Gununganyar, beberapa waktu yang lalu. Pelaku dilaporkan sering bertindak kasar kepada istrinya.
Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Iptu Joko Soesanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2020, lalu. Saat tersangka, Luis Pasak Santana, warga Situbondo, berniat menemui istrinya untuk diajak berbicara. “Pada hari Sabtu, 26 Juli 2020 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban untuk menemui istrinya,” kata Joko, melalui pesan singkatnya, Rabu, 29 Juli 2020.
Namun, kemudian korban, Dul Hadi, warga Jalan Raya Gununganyar, sebagai ayah dari istri pelaku, melarang anaknya keluar. Akhirnya keteganggan antara korban dan pelaku tak dapat terelakkan. “Pelaku langsung memukul wajah korban dan menendang kepala korban, selanjutnya istri pelaku meminta pelaku untuk keluar kamar. Dan di luar kamar, pelaku mengajak berkelahi korban tetapi dilerai warga,” jelasnya.
Meski sudah dilerai oleh warga, namun pelaku masih berontak dan memukul korban di pelipis mata bagian kirinya, hingga mengeluarkan darah. Korban pun melaporkan tindakan tersangka tersebut, ke Polsek Rungkut. “Korban dan pelaku dipegangi badannya oleh warga, selanjutnya pegangan badan pelaku terlepas, dan langsung memukul kembali korban, mengenai wajah di bawah pelipis mata sebelah kiri hingga mengeluarkan darah,” ucapnya.
Tindakan tersangka bisa dihentikan dan dibawa ke Polsek Rungkut setelah seorang anggota polsek datang ke tempat kejadian dan berhasi membawa tersangka.
Sementara itu, menurut keterangan korban, Dul Hadi, menantunya tersebut sering menganiaya anaknya. Oleh karena itu dirinya tak memperbolehkannya untuk keluar rumah. “Soalnya sebelumnya dia sering menaniaya istrinya, tidak saya izinkan keluar, saya takut ada apa-apa di luar, saya suruh bicara di sini aja. Komunikasi sebentar, tahu-tahu dia emosi langsung mukul saya,” kata Dul.
Atas perbuatannya tersebut, pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah tindak pidana penganiayaan, dengan Pasal 351 KUHP. Yakni dengan hukuman dua hingga lima tahun penjara.