Warga Protes Penerapan Surat Bebas Covid-19 Barcode
Sejumlah warga yang hendak menyeberang ke Bali memprotes penggunaan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang mengharuskan surat keterangan negatif test antigen atau swab PCR yang dilengkapi barcode. Sebab banyak masyarakat yang sudah membawa surat keterangan negatif test Antigen atau swab PCR tanpa barcode. Mereka terpaksa harus mengeluarkan biaya tambahan untuk melakukan test Antigen ulang.
Gusti Genta, salah seorang penumpang bus yang hendak menuju Bali menyatakan tidak ada sosialisasi terkait masalah barcode ini. Dia mengaku jika dirinya tahu, dia pasti minta surat keterangan yang menggunakan barcode.
"Tidak ada sosialisasi itu yang jadi kendala. Lain kali di sosialisasikan lah," jelasnya.
Warga Depok ini mengaku dirinya sudah melakukan tes antigen di salah satu rumah sakit di Depok. Hasilnya negatif. Namun begitu mau menyeberang ke Bali ternyata diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif yang menggunakan barcode.
"Di sana sudah test antigen 150 ribu Rupiah, masa diminta test antigen lagi, keluar uang lagi," protesnya.
Hal yang sama diungkapkan, Heru Wiyanto. Warga Jakarta ini juga terpaksa melakukan tes antigen ulang agar mendapatkan surat keterangan negatif yang menggunakan barcode. "Kita disuruh turun, disuruh rapid tes antigen lagi. Kalau warga yang uangnya mepet suruh bayar lagi bagaimana," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menyatakan pihaknya akan mengkomunikasikan persoalan pengunaan surat keterangan negatif dengan bar-code ini dengan pihak terkait. Dia menegaskan sebenarnya meskipun surat antigen tersebut tidak menggunakan bar-code surat tersebut tetap sah.
"Tapi ini kita menyatakan sesuai surat Mendagri tersebut," tegasnya.
Sejauh ini pihaknya melakukan pemeriksaan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri yakni syarat perjalanan harus menunjukkan surat keterangan negatif hasil test antigen atau swab PCR plus surat keterangan sudah melakukan vaksinasi.
"Itu yang kita laksanakan Disni. Kalau bar-code ada kebijakan yang lain ada di sana (Bali)," tegasnya.
Menurutnya, Polresta Banyuwangi melakukan penyekatan di pelabuhan Ketapang. Baik di pintu masuk ke Bali yang dilakukan di pintu masuk pelabuhan Ketapang. Ataupun pintu di pintu masuk ke Jawa yang dilakukan di posko check point PPKM Darurat yang terdapat dipintu keluar Pelabuhan Ketapang.
Dia menegaskan, jika ditemukan warga yang tidak membawa surat keterangan negatif antigen atau swab PCR maka akan diminta puta balik atau kembali ke Gilimanuk, Bali.
"Yang dari Bali kita lakukan pengetatan juga, kita cek juga, perlakuannya sama untuk kebaikan masyarakat. Bila ditemukan (yang tidak bawa surat keterangan) akan kita kembalikan ke Gilimanuk," tegasnya.
Koordinator Subtansi Pengendalian Karantina dan Surveilance Epidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas IIA Probolinggo, Jumali, menyatakan, di Kementerian kesehatan sudah memberlakukan bar-code untuk klinik maupun faskes (fasilitas kesehatan) yang melayani rapid test antigen maupun PCR test.
"Barcode itu untuk mempermudah kami. Jadi kita tidak perlu mengecek keaslian langsung kita barcode sudah masuk ke data kami nama dan hasilnya," jelasnya.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali nomor 8 tahun 2021 surat keterangan negatif antigen ataupun swab PCR harus dilengkapi bar-code. Aturan ini tertuang pada poin 5 huruf C. Menurut Jumali, kemungkinan Bali menerapkan aturan ini karena beberapa pengalaman saat melakukan skrining warga yang masuk ke Bali Ternyata surat keterangannya banyak yang palsu. Setelah dihubungi Faskes yang bersangkutan mengaku tidak mengeluarkan surat tersebut.
"Kasus itu jadi permasalahan di Bali untuk itu SE Gubernur Bali menerapkan yang berbar-code. Maksudnya RS dan klinik yang mengeluarkan sudah terdaftar di Dinas Kesehatan maupun di Kementerian Kesehatan," tegasnya.
Jumali menjelaskan, kalau aturan itu pasti ada yang memberatkan bagi masyarakat. Namun aturan ini untuk kepentingan bersama. Pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke klinik yang melayani test antigen dan swab PCR untuk menggunakan barcode yang sudah terkoneksi dengan Kementerian Kesehatan.
"Yang belum terdaftar kita dorong untuk mendaftar," tegasnya.