Warga Protes ada Kafe di Gang 2 Cepu, DPRD Desak Pemkab Blora Segera Bertindak
Warga di sekitar Gang 2 Kelurahan/ Kecamatan Cepu mengeluhkan keberadaan Kafe DJS yang terletak berdekatan pemukiman, dekat sekolah, dan pesantren.
Mereka khawatir bahwa aktivitas di kafe tersebut, termasuk perilaku mabuk-mabukan, menjadi pengaruh buruk bagi anak-anak dan mengganggu ketenangan lingkungan.
Menanggapi keluhan tersebut, Anggota Komisi D DPRD Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo, menjelaskan bahwa regulasi terkait izin pendirian kafe dan karaoke sudah tidak relevan lagi sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Namun, tindakan tegas tetap bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
"Pemerintah daerah harus merespons keluhan masyarakat dengan menegakkan peraturan yang ada. Tindakan bisa diambil sesuai dengan kedua perda tersebut untuk mengatasi masalah ini," ujar politisi PPP tersebut.
Warga asli Gang 2 Cepu, Sujatmiko, menyatakan, lokasi kafe ini sangat tidak tepat. Selain dekat dengan fasilitas pendidikan dan tempat ibadah, pihaknya juga sering melihat orang mabuk di sekitar sini.
"Kami merasa tidak aman dan khawatir hal-hal buruk bisa terjadi," kata dia.
Masyarakat di sini, berharap ada solusi segera dari pihak berwenang untuk membina kafe tersebut demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
"Kami butuh tindakan nyata dari pemerintah untuk menegakkan peraturan dan memastikan keamanan serta ketertiban di wilayah kami," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, keberadaan hiburan malam, Kafe DJS, di lingkungan Gang 2 Kelurahan/ Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, dikeluhkan warga. Banyaknya pengunjung yang kadang mabuk di menuju jalan masuk lingkungan, menimbulkan keresahan.
Lokasi hiburan malam bersebelahan dengan SD, hanya dipisah gang. Itu pun hanya bisa dilalui satu kendaraan roda empat. Tidak jarang warga yang hendak menuju rumahnya, harus memutar arah. Khawatir jika terjadi hal tidak diinginkan, karena kadang ada mabuk di tengah gang.
Ketua GP Anshor Kecamatan Cepu, Burhan Musyafak, menyampaikan, bahwa kabar itu sudah lama dia dengar. Namun, belum ada tindakan dari pemangku wilayah.
Seharusnya, mereka tidak tutup mata dan telinga dengan adanya fenomena di masyarakat ini.
Perlu segera ada perhatian demi kenyamanan masyarakat. “Ketika faktanya memang ada hal seprti itu, ya pemangku wilayah harus bertindak tegas,” kata dia.
Dia mewanti – wanti, jangan sampai masyarakat berjalan dengan cara mereka sendiri. Ketika pemangku wilayah hanya diam. “Masyarakat juga punya hak untuk nyaman dan aman,” tegas Burhan.