Warga PNG Ditangkap Satgas Pengamanan Perbatasan Karena Bawa Ganja
Seorang warga negara Papua Nugini (PNG) ditangkap Satuan Tugas pengamanan perbatasan Yonif 501/Kostrad, Rabu, 25 Juni 2018 lantaran kedapatan membawa narkoba jenis ganja.
Warga PNG itu berinsial TP ditangkap sesaat setelah masuk wilayah Indonesia dari pos lintas batas negara (PLBN).
"TP ditangkap membawa ganja setelah masuk wilayah Indonesia dari PLBN. Skouw, Kota Jayapura," kata Komandan Yonif 501/Kostrad Letkol Eko Antoni Chandra, seperti dikutip Antara.
Lanjut Chandra, TP ditangkap melalui razia terhadap masyarakat yang melintas di depan poskotis 501/Kostrad. Dari tangan TP ditemukan 39 paket hanja siap edar.
Kepada petugas saat diperiksa TP mengaku berasal dari Waromo, PNG. Ia mengaku hanya disuruh mengantar barang tersebut ke MA yang beralamat di kawasan APO.
"Setelah diperiksa TP langsung kita serahkan ke polisi beserta barang buktinya berupa 39 paket ganja seberat 400 gram," ujar Chandra.
Dalam razia tersebut selain paket ganja, petugas juga menemukan 6,9 kg vanili yang diduga dibawa oleh dua orang yang sedang duduk-duduk di pinggir hutan.
"Kami melihat ada dua orang yang duduk di pinggir hutan, tetapi saat akan kita hampiri mereka langsung melarikan diri dan meninggalkan barang bawaannya yang dibungkus rapi," katanya.
Kemudian, lanjut Chandra, petugas memeriksa bungkusan tersebut yang ternyata berisi vanili dengan berat 6,9 kg. "Barang ini juga sudah kita serahkan ke Karantina pertanian yang ada di PLBN Skouw," ujarnya.
Kawasan perbatasan RI-PNG yang menjadi wilayah tugas Yonif 501 memang rawan penyelundupan berbagai jenis barang, diantaranya vanili, sirip ikan hiu, kayu masohi, dan narkotika. (ant/wit)
Advertisement