Warga Pemegang Surat Ijo Akan Demo Setiap Senin
Perjuangan warga yang menuntut penghapusan retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT), masih terus berlangsung. Pagi tadi, Senin 9 Maret 2020, mereka telah berhasil menemui salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Surabaya di depan gedung, yang berlokasi di Yos Sudarso tersebut.
Hariono, koordinator aksi meminta ketua DPRD Kota Surabaya saat ini, untuk mendorong Tri Rismaharini, Walikota Surabaya, agar segera mencabut peraturan retribusi surat ijo. Ia berpendapat tuntutannya sesuai dengan janji Risma yang pernah disampaikan di masa jabatannya dulu.
“Kami mohon pimpinan DPRD (Kota Surabaya) dan seluruh anggota, ikut mendorong walikota segera mengembalikan hak atas tanah kepada rakyat. Terakhir kami ingatkan bahwa pengembalian tanah tanpa biaya apapun, merupakan kebijakan dan janji walikota sendiri,” ungkap Hariono.
Ketua Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS), Endung Sutrisno, ketika dihubungi oleh wartawan, mengungkapkan kekesalannya kepada Pemkot Surabaya. Menurutnya, jika dilihat dari rekomendasi Khofifah Indar Parawansa, sebagai Gubernur Jawa Timur, retribusi harusnya segera dihentikan.
“Retribusi yang pemkot merasa memiliki itu tuntutan kita. Retribusi harus dihentikan sesuai dengan rekomnedasi dari Ketua DPRD Jawa Timur dan rekomendasi dari Gubernur Pak Karwo dan Khofifah,” katanya.
Selain itu, Endung juga mengatakan kalau tadi pagi, warga telah ditemui oleh pihak DPRD Kota Surabaya. DPRD Surabaya menjanjikan kalau hal bakal tersebut bakal dibahas dalam rapat DPRD selanjutnya.
“Komisi B menerima tuntutan mereka dan akan di salurkan ke komisi-komisi yang lain. Tapi kita akan tetap melakukan demo setiap Senin sampai surat ijo dihapuskan,” katanya.
Advertisement