Warga Pendatang Baru Surabaya, Terancam Denda Rp 500 Ribu
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau warga perantauan yang tinggal di Kota Pahlawan untuk melapor kepada Ketua RT/RW setempat. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Bila diketahui ada warga pendatang yang tak melapor bisa dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu sesuai Pasal 107 ayat 3.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, hal ini dilakukan agar pemerintah mengetahui keberadaan tinggal mereka dan identitas terkini akan tercukupi.
Tambahnya, yang perlu diketahui bagi warga pendatang adalah sudah tidak ada lagi identitas bernama Kartu Identitas Penduduk Musiman atau KIPEM.
"Semenjak terbitnya UU Nomor 23 tahun 2006, sudah tidak ada lagi identitas penduduk lebih dari satu karena sudah diterapkan single identity number berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan)," paparnya.
Sehingga sudah tidak ada lagi KIPEM yang sifatnya juga sebagai kartu identitas di luar KTP. Oleh karena itu, bagi penduduk perantauan di Surabaya harus melaporkan dirinya kepada pemerintah kota melalui Ketua RT/RW setempat untuk dicatat dalam pelayanan pendaftaran penduduk," jelasnya.
Peraturan tersebut, kata Agus, sebagaimana termaktub dalam Pasal 42 ayat 1 Perda Kota Surabaya Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
"Setiap penduduk non-permanen yang tinggal wajib melapor kepada Ketua RT/RW dan/ atau pengelola/manajemen apartemen, rumah susun atau sejenisnya dengan menyerahkan fotokopi KTP-el atau Kartu Keluarga (KK)," terangnya.
AdapuN persyaratan bagi warga perantau untuk mendaftar, antara lain
membawa KTP-el atau KK, melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah.
"Surat Pernyataan itu diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW dan/atau pengelola/ manajemen apartemen, rumah susun atau sejenisnya, apabila alamat tinggal baru bukan merupakan milik pemohon," jabarnya.
Di samping itu, warga perantauan yang tinggal di Kota Surabaya, juga dapat melengkapi syarat pelaporan dengan sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Seperti di surat tugas, surat keterangan dari instansi pendidikan dan surat keterangan dari instansi atau perusahaan. Selain itu juga bisa (dilengkapi) dengan surat keterangan berobat dan surat pengantar dari RT/RW.
Setelah melakukan pelaporan kepada Ketua RT/RW setempat, Agus menyebutkan, dalam Pasal 40 Perda Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 dijelaskan, jika setiap penduduk non-permanen akan mendapatkan bukti pendataan.
"Bukti pendataan penduduk non-permanen tersebut diterbitkan oleh Dispendukcapil Surabaya dan bukti tersebut wajib dibawa saat berpergian," paparnya.
Apabila tidak membawa bukti pendataan, warga non-permanen akan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp100.000. Besaran sanksi administratif ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Perda Kota Surabaya No 6 Tahun 2019.
Sedangkan bagi penduduk non-permanen yang tidak melaporkan diri akan dikenai denda administratif Rp500.000, mengacu pada Pasal 107 ayat 3.