Warga Pencium Jenazah Covid Dijemput Polresta Malang
Warga pencium jenazah Covid-19 di Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dijemput oleh petugas dari Polresta Malang Kota dan Kodim 0833 Kota Malang.
Warga berinisial, AS, usia 53 tahun tersebut dijemput di kediamannya di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Buring, Kedungkandang, Kota Malang.
"Kami melakukan operasi kemanusiaan sekaligus penegakan hukum kepada masyarakat yang mencoba memgambil paksa hingga mencium jenazah (Covid-19)," tutur Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata pada Selasa 18 Agustus 2020.
Dalam proses penjemputan, Leo mengatakan ia menerjunkan personel sebanyak satu kompi dan membawa yang bersangkutan dengan mobil ambulance dokpol.
"Kami ingin menyelamatkan yang bersangkutan dengan melakukan rapid test dan swab test untuk memastikan kondisinya positif atau negatif (Covid-19)," ujarnya.
Setelah memeriksa kondisi yang bersangkutan, Leo menyatakan bahwa yang bersangkutan selanjutnya akan diproses secara hukum. Karena, ia menilai yang bersangkutan telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun denda 100 juta dan Pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana 1 tahun.
"Bagi kami yang utama adalah menyelamatkan kesehatan dia dulu. Penegakan hukum itu hal yang terakhir. Pesannya, kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa hal ini (mengambil jenazah) salah," tuturnya.
Leo menjelaskan, bahwa warga tersebut bukan merupakan keluarga inti dari jenazah Covid-19 yang berupaya direbut, tapi merupakan kerabat jauh.
Status yang bersangkutan sementara masih sebagai saksi, kami lihat lagi kalau memang nanti bisa dikembangkan (kasusnya) maka akan dilakukan gelar perkara," katanya.
Untuk diketahui, pada 8 Agustus 2020 lalu, terjadi insiden pengambilan paksa jenazah Covid-19 oleh sekelompok warga di salah satu rumah sakit rujukan di Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dalam video berdurasi 2 menit 42 detik memperlihatkan aksi warga yang mencoba menggotong jenazah pasien Covid-19 untuk dimasukkan ke dalam mobil pribadinya.
Advertisement