Warga Pamekasan Cabuli Gadis di Malang saat Numpang Salat Maghrib
Seorang pria berinisial SA, 31 tahun, warga Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, harus mendekam di balik jeruji besi usai ditangkap karena mencabuli seorang gadis penjaga warung di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Seorang gadis yang menjadi korban pencabalun SA ini diketahui berinisial S, 19 tahun, warga Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, yang tinggal di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Kasubsi Penmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara menyampaikan, SA yang merupakan pelaku pencabulan kepada S tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga sudah dilakukan penahanan.
”Terkait dugaan kasus pencabulan di Kecamatan Dau, saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, pada Kamis, 8 Februari 2024.
Adapun kronologinya, Ipda Dicka mengungkapkan, dugaan pencabulan kepada seorang gadis tersebut terjadi di warung tempat korban bekerja yang berlokasi di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, pada Sabtu, 3 Februari 2024.
Awalnya, kata Ipda Dicka, pelaku datang ke warung tempat korban bekerja sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, pelaku meminta tolong kepada korban untuk menumpang salat magrib di dalam warungnya.
Karena pelaku mengaku untuk melaksanakan salat magrib, korban mengizinkan dan tak ada pikiran jelek. Setelah itu, korban kemudian mengantar pelaku ke belakang rumah untuk mengambil air wudhu.
Namun, situasi berubah saat pelaku meminjam sarung ke korban. Pelaku tiba-tiba mendekati dan berusaha mencium pipi korban. Mendapat perlakuan itu, korban berontak dan berteriak. Pelaku yang panik lantas mencekik leher korban hingga terjatuh dan menindihnya.
Beruntung, saat peristiwa pencabulan itu, Ipda Dicka mengatakan ada saksi yang mendengar keributan lalu menghampiri warung tempat korban bekerja. Kemudian, saksi yang melihat kejadian itu pun langsung mendorong pelaku dan korban dapat melarikan diri.
”Korban yang berhasil melarikan diri langsung keluar rumah untuk mencari pertolongan. Sedangkan pelaku sudah panik karena ketahuan berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah,” ujarnya.
Saat akan berusaha kabur, pelaku berhasil ditangkap oleh saksi yang mendengar teriakan korban. Kemudian, oleh saksi, pelaku diserahkan kepada petugas kepolisian di Polsek Dau.
Setelah dimintai keterangan di Polsek Daui, lanjut Ipda Dicka, pelaku kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku mengaku khilaf karena tak kuat menahan nafsu saat melihat korban yang sendirian di dalam warung dan suasana saat itu sedang sepi.
Saat ini, SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang. Tersangka dijerat Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo 351 KUHP.
”Pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malang. Adapun ancaman hukumannya, maksimal sembilan tahun pidana penjara,” ungkapnya.