Warga Numpang KK Surabaya Harus Ada Penjamin dan TTD Surat
Pemkot Surabaya akan memperketat aturan bagi warga luar Surabaya yang ingin pindah atau menitip nama dalam Kartu Keluarga (KK). Hal ini merupakan buntut dari ditemukannya warga luar Surabaya berpindah KK karena ingin dapat bantuan.
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, pertama pemilik atau warga yang bersedia ditumpangi KK harus menandatangani surat sebagai penjamin.
"Pemilik alamat, kalau nanti alamatnya dipakai, maka ke depannya pemilik alamat itu membuat surat pernyataan. Pertama, akan membantu biaya pendidikan, kesehatan, dan lain-lain yang dibutuhkan oleh yang menumpang. Jadi tidak meminta kepada pemkot," kata Eri Cahyadi.
Menurut Eri hal sebagai jaminan bahwa pemilik indekos atau kontrakan tak hanya sekadar menjadi penjamin alamat bagi warga pendatang. Namun, ia meminta apabila warga indekos itu dari keluarga miskin atau tidak mampu, maka pemilik rumah juga harus menanggungnya.
Disamping itu, warga yang menumpang KK juga harus menandatangani surat pernyataan bahwa tidak meminta bantuan pada Pemkot Surabaya.
"Jadi kalau mereka titip alamat, mereka buat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mendapatkan bantuan apapun dari pemkot. Termasuk tidak dihitung dalam zonasi sekolah," paparnya.
Mulai tahun depan, ungkap Eri, intervensi bantuan apapun dari pemkot tidak lagi melihat KTP, tapi berpedoman pada KK. Termasuk pula terhadap zonasi sebagai syarat untuk pendaftaran peserta didik baru di sekolah.
Sementara itu, ia juga meminta yang menumpang KK harus diberi keterangan famili lain. "Mulai tahun depan, bantuan ataupun sekolah yang kami berikan, tidak melihat KTP, tapi melihat KK. Kalau KK-nya adalah statusnya family lain, maka tidak akan kami beri bantuan," tegasnya.
Walikota Eri mengaku, sebelumnya juga sempat berkomunikasi dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri terkait warga menumpang KK Surabaya menggunakan alamat kos. Pada intinya, hal itu diperbolehkan namun harus ada penjamin dari pemilik kos atau rumah.
"Kemarin kita sudah kontak, tidak jadi masalah. Yang tidak diperbolehkan adalah membatasi warga masuk ke Surabaya. Tapi kalau warga kota lain masuk ke Surabaya, maka dia harus punya rumah, alamat dan pekerjaan," katanya.
Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 108 Tahun 2019 telah dijelaskan bahwa warga yang melakukan pindah datang harus memiliki alamat rumah tinggal tujuan. Apabila tidak memiliki, maka pindah datang bisa dilakukan dengan disertai pernyataan pemilik rumah bersedia menjadi penjamin.
"Siapa penjaminnya? pertama yang punya rumah, kedua yang mengizinkan titip alamat (kos). Maka harapan saya, bukan hanya menjaminkan alamat, tapi juga jaminkan bantuan lainnya," pintanya.
Ia menambahkan, bahwa kebijakan itu diterapkannya sebagai bentuk komitmen keberpihakan pemkot terhadap warga asli Surabaya. Termasuk pula untuk mengantisipasi warga yang baru pindah datang menjadi penduduk Surabaya dan ingin meminta bantuan pemkot.
"Kalau orang luar Surabaya yang belum setahun minta dibantu, terus wargaku yang tahunan gimana? Itulah hal-hal yang harus saya pikirkan. APBD yang saya dapat adalah pajak dari Kota Surabaya, yang bayar pajak ya, orang Surabaya. Jadi muternya harus untuk warga Surabaya dulu, baru yang lain," tandasnya.