Warga Mojokerto Usir Keluarga Informan Komplotan Polisi Gadungan
Aksi komplotan polisi gadungan yang beroperasi di Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, berbuntut panjang. Warga mengusir orang tua, adik dan istri dari informan komplotan polisi gadungan tersebut, Rabu 11 Mei 2022, malam.
Komplotan polisi gadungan ini sudah beraksi sebanyak lima kali di Kecamatan Trowulan. Tiga korban adalah warga Dusun Kdewen, sedangkan 2 lainnya warga Dusun Wates Lor. Kedua dusun itu masuk wilayah Desa Balongwono.
Komplotan polisi gadungan ini mendapatkan informasi tentang siapa yang harus diculik dari warga kampung sendiri. Informan itu adalah Fiki, yang saat ini sudah diamankan polisi. Modusnya, menuduh para korban terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Resahkan Warga Desa
Kepala Desa Balongwono, Puji Wahyu Ningsih mengatakan, warga merasa resah dengan terlibatnya Fiki, menjadi salah satu sindikat komplotan polisi gadungan yang menculik warga Dusun Kweden, Desa Balongwono pada Sabtu 7 Mei 2022, kemarin.
"Masyarakat ini sudah resah dengan penangkapan hari Sabtu kemarin yang mengatasnamakan polisi itu ternyata ada salah satu warga kami yang juga menjadi pelaku. Ini kan membuat warga kami merasa tercoreng nama baik Desa Balongwono," kata Puji kepada wartawan di Kantornya, Rabu 11 Mei 2022, malam.
Keputusan musyawarah dalam rapat yang diselenggarakan di Kantor Desa Balongwono memutuskan keluarga Fiki diminta meninggalkan rumah untuk selamanya. Namun, Puji tak menduga antusias warga yang begitu banyak ingin melihat lansung keluarga Fiki keluar dari Desa Balongwono.
"Saya hanya mengundang lembaga, tetapi antusias warga ini sangat begitu banyak, mereka datang sendiri ke balai desa ingin menyaksikan musyawarah bersama ini tadi. Musyawarah diputuskan secara muwakat dengan keputusan keluarga dari Fiki (pelaku) ini untuk keluar dari Dusun Wates Lor, selama-lamanya," jelas Puji.
Puji mengaku tidak bisa meredam warga yang meminta keluarga Fiki segera diusir dari desa pada malam itu juga. Pengusiran pun terjadi sekitar pukul 20.30 WIB. Keluarga Fiki dijemput menggunakan mobil polisi.
"Saya sudah meredam untuk besok paling tidak kita panggil ke desa ternyata warga tidak mau jadi minta malam ini juga segera diusir. Warga ini ingin menyaksikan keluarga Fiki keluar dari rumah dan disitu dibawa dengan mobil polisi," ujarnya.
"Fiki ini informan kepada tiga orang yang sudah tertangkap itu mengambil warga kami yang tidak bersalah. Warga yakin sekeluarga ini juga otaknya. Satu keluarga ada Ayah Ibu, Adik sama menantunya, 4 orang. Sudah diamankan di Polsek Trowulan," tandanya.
Sebelumnya, komplotan polisi gadungan diamankan warga saat berusaha menculik pemuda di Dusun Kweden Desa Balongwono, Trowulan pada Sabtu 7 Mei 2022.
Komplotan polisi gadungan ini berjumlah 4 orang yaitu Iskak 29 tahun, warga Desa Seketi, Balongbendo, Sidoarjo, Rendika Pramana Putra 30 tahun, warga Desa Segodobancang, Tarik, Sidoarjo, Sugeng 32 tahun, warga Desa Kesamben Kulon, Wringinanom, Gresik, serta seorang pria yang diketahui bernama Arifin yang berhasil kabur sebelum diamankan warga.
Komplotan polisi gadungan ini menculik 5 pemuda sejak awal April sampai 7 Mei 2022. Tiga korban adalah warga Dusun Kdewen, sedangkan 2 lainnya warga Dusun Wates Lor. Kedua dusun itu masuk wilayah Desa Balongwono.
Setiap menjalankan aksinya, Iskak dan kawan-kawan mengaku sebagai anggota Polda Jatim. Para pelaku menangkap paksa korbannya di rumah masing-masing atau di rumah kerabat korban antara pukul 22.00-23.00 WIB. Komplotan polisi gadungan ini menuduh para korban terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Ternyata komplotan polisi gadungan ini mendapatkan informasi tentang siapa yang harus diculik dari warga kampung sendiri. Informan itu adalah F.
"Mereka mengaku mempunyai informan berinisial F, warga Dusun Wates Lor," kata Kepala Dusun Kweden Siti Toyibah kepada wartawan di rumahnya, Minggu 8 Mei 2022.
F diduga menyuplai informasi tentang calon korban kepada Iskak dan kawan-kawan. Setelah berhasil menculik korbannya, komplotan polisi gadungan ini membawa korban ke warung di Balongbendo, Sidoarjo. Selanjutnya, mereka menghubungi orang tua korban menggunakan ponsel korban.
Iskak dan kawan-kawan pun meminta uang tebusan kepada orang tua korban. Jika tidak bersedia membayar, mereka mengancam akan membawa korban ke Polda Jatim untuk diproses hukum.
Korban berinisial SFD 16 tqhun, warga Dusun Wates Lor dibebaskan para pelaku setelah orang tuanya membayar Rp 50 juta pada awal April 2022. Orang tua BH 28 tahun dan BG 22 tahun warga Dusun Kweden terpaksa membayar Rp 25 juta pada 17 April 2022. Sedangkan korban HF 16 tahun, warga Dusun Wates Lor yang diculik 23 April lalu, dibebaskan karena orang tuanya menolak membayar uang tebusan.
Para pelaku memberi imbalan kepada F setelah berhasil memeras para korban. Komplotan polisi gadungan ini terakhir kali beraksi pada Sabtu 7 Mei 2022, sekitar pukul 22.30 WIB. Mereka diringkus warga saat berupaya menculik Bambang 24 tahun, warga Dusun Kweden. Iskak, Rendika dan Sugeng babak belur dihajar warga yang sudah geram. Sedangkan Arifin berhasil kabur.
Warga juga melampiaskan kekesalannya dengan merusak mobil Daihatsu Ayla warna abu-abu nopol W 1563 YU yang akan digunakan Iskan dan kawan-kawan untuk menculik Bambang. Saat ini, komplotan polisi gadungan itu diperiksa di Kantor Satreskrim Polres Mojokerto.
Advertisement