Warga Mojokerto Tuntut Pemerintah Tutup Tambang Galian C
Puluhan Warga Kabupaten Mojokerto beserta Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Selasa 7 Januari 2020. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes masyarakat terhadap adanya tambang Galian C yang di beberapa desa.
Anggota Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan, Ahmad Yani, menjelaskan maraknya penambangan Galian C di wilayah Kabupaten Mojokerto tidak diimbangi dengan ketatnya pengawasan terhadap aktivitas penambangan.
Hal tersebut, jelasnya, yang kemudian banyak terjadi penyalahan izin penambangan serta kegiatan penambangan secara illegal yang dilakukan oleh perusahaan maupun masyarakat di kawasan-kawasan konservasi dan juga daerah aliran sungai (DAS).
Penambangan tersebut diketahui melakuakn pengerukan tanah serta mengambil batuan andesit. Karena itu, penambangan dianggap dapat merusak wilayah hutan lindung, pemukiman warga, dan merusak ekosistem mata air yang banyak dimanfaatkan warga.
Kegiatan penambangan tersebut dirasa telah berdampak pada kerusakan stabilitas tebing sungai, lahan sekitar lokasi penambangan, penurunan debit air, banjir bandang, kekeruhan air, berkurangnya mata air, serta hilangnya ekosistem yang dapat mendukung kesehatan sungai.
"Fungsinya (sungai) ada air hujan jatuh bisa meresap sehingga bisa jadi proses mineral. Kalau batu dan tanah diambil untuk kebutuhan perut, bagaimana jika ada banjir bandang dan menjadikan Jawa Timur tenggelam seperti Jakarta karena banyak tanah yang dipadatkan," ungkap Ahmad Yani.
Ia mengaku, dalam aktivitas penambangan setidaknya ada sekitar 150 truk pengangkut yang mondar-mandir di berbagai wilayah. Terus ada alat berat yang juga melakukan penggalian, hingga merusak ekosistem dan ada cagar budaya.
Selain itu, warga juga melihat ada banyak pengusaha tambang yang tidak memiliki izin penambangan. Berdasar data ada 53 tambang tidak berizin, 14 tambang memiliki izin, dan 20 tambang yang masa izinnya telah habis.
Karena itu, ia bersama warga lainnya menuntut agar pemerintah dapat mengambil sikap tegas untuk menutup tambang yang diduga bekerja secara ilegal. Bahkan, mereka meminta agar kawasan tersebut dijadikan kawasan konservasi tinggi supaya tidak ada lagi penambangan.
"Kami mendesak pemerintah agar menghentikan dan menindak tegas terhadap kegiatan penambangan ilegal dan berizin yang dilakukan di daerah aliran sungai (DAS) Kecamatan Ngoro, Kutorejo, Dlanggu, Pacet, Gondang dan Jatirejo. Serta wilayah hulu lainnya karena dapat mengganggu fungsi sungai yang dapat menyebabkan terjadinya tanah longsor dan banjir bandang," pintanya.