Warga Miskin Meninggal Tak Bisa Berobat, PMII Tuban 'Nyekar' di Kantor Bupati
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tuban menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati setempat, Selasa 14 Mei 2024 sore.
Dalam aksi unjuk rasa itu, puluhan mahasiswa menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat miskin.
Mereka menyoroti kasus warga miskin asal Kecamatan Widang, Tuban yang meninggal dunia beberapa waktu lalu lantaran tidak bisa berobat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Koesma Tuban.
Dalam aksinya, puluhan mahasiswa juga melakukan tabur bunga atau nyekar di depan Kantor Bupati Tuban. Aksi nyekar itu sebagai simbol telah matinya hati nurani Pemkab Tuban.
Ketua Umum PC PMII Tuban, Ahmad Wafa Amrillah mengatakan, aksi unjuk rasa ini dilakukan buntut adanya warga miskin yang tidak bisa berobat menggunakan SKTM.
"Kemarin kita melihat kejadian warga miskin yang mau berobat. Disitu diawali warga miskin tersebut berobat menggunakan SKTM, tapi keterangan dari Kepala Desa yang mengawal masyarakat tersebut, pernyataan dari pihak sana (RSUD) menolak karena itu sudah dihapus per 1 Mei kemarin," jelas Ahmad Wafa Amrillah.
Dengan adanya kasus itu, lanjut Wafa, PC PMII Tuban memberikan catatan kepada Pemkab Tuban agar ketika membuat peraturan atau kebijakan baru disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.
"Sehingga bisa memudahkan masyarakat untuk menyesuaikan peraturan yang baru tersebut," imbuhnya.
Dalam aksi ini PC PMII Tuban menuntut, Pemkab Tuban tidak membuat kebijakan yang asal-asalan. Kemudian, setelah muncul kebijakan baru agar segera disosialisasikan kepada masyarakat, terutama yang menyangkut dengan masyarakat miskin.
Sementara itu, Kepala Dinkes, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Tuban, Esti Surahmi yang menemui para pengunjuk rasa menyampaikan Pemkab Tuban berpihak kepada masyarakat Tuban secara keseluruhan.
"Masyarakat miskin tetap mendapatkan pelayanan kesehatan, itu aturan dan regulasinya sudah jelas," tegas Esti.
Lebih lanjut, Esti mengungkapkan semua yang ada tetap dilayani termasuk masyarakat miskin, baik itu melalui jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin, aturan regulasinya jelas, kriterianya jelas atau sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku.