Warga Miskin Jakarta Tunggu Kepastian Jaring Pengaman Sosial
Pekerja infornal dan pedagang kecil di Jakarta yang terdampak Covid-19 mulai berteriak. Mereka mempertanyakan realisasi jaring pengaman sosial yang dijanjikan pemerintah. Sopir angkot, ojek online, supir bajaj pedagang kecil, pengusaha warteg dan pecel lele, mengaku dengan ditetapkannya Jakarta dalam status PSBB ( Pembatasan Sosial Bersekala Besar) membuat mereka kehilangan penghasilan.
"Ojek tidak boleh mengangkut penumpang, artinya kami harus tinggal di rumah. Warung harus tutup. Pertanyaannya sekarang, siapa yang memberi makan keluarga kami," tanya driver ojol Abdul Latif.
Beberapa pekerja informal mengatakan sudah mengerti apa itu virus corona, cara penularannya dan cara mencegahnya. Karena edukasi soal corona tiap hari sudah didengar melalui televisi, radio, media cetak maupun media online. Dari presiden, menteri, gubernur, bupati, waikota, polisi dan tentara semua bicara tentang corona di atas panggungnya masing masing.
Tapi tidak ada yang menjelaskan kapan jaring pengaman sosial itu dibagikan. Siapa saja yang berhak menerima bantuan dan bagaimana cara memperolehnya. Seharusnya jaring pengaman sosial itu disiapkan dulu sebelum status PSBB diberlakukan.
"Belum ada PSBB saja sudah sepi. Apalagi ada PSBB, tidak tahu apa yang harus kami lakukan untuk menghidupi keluarga," kata driver ojol asalTegal Jawa Tengah.
Sementara sopir Bajaj, Ngadiyo yang sering mangkal di Stasiun Senin Jakarta Pusat, menegaskan menghormati apapun keputusan pemerintah untuk mencegah penularan corona. Tapi pemerintah seharusnya jangan membiarkan rakyat kecil mati kelaparan.
"Jangan sampai corona bisa diatasi, ganti rakyat yang mengalami busung lapar dan mati kaliren," katanya. Abdul Latif dan Ngadiyo adalah satu dari jutaan orang terdampak langsung oleh corona dan PSBB.
Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta ini tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07 / MENKES / 239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang dialihkan oleh Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020.
Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, Jakarta status PSBB secara efektif berlaku mulai 10 April 2020. Selama dua hari 8 dan 9 April 2020 mulai disosialisasikan pada masyarakat, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan selama PSBB berlangsung.
Sebelumnya pemerintah menjanjikan jaringan pengaman bagi pekerja informal dan pedagang kecil yang terdampak Covid-19. Khusus untuk masyarakat, utamanya lapisan bawah, yang ada di DKI Jakarta, pemerintah sedang menyiapkan program bantuan sosial untuk kurang lebih 3,7 juta penerima.
"Untuk 1,1 juta (penerima) nanti disiapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan 2,6 juta (penerima) disiapkan oleh pemerintah pusat selama dua bulan sesuai dengan masa tanggap darurat yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19," ucapnya.
Selain itu, Presiden juga telah memerintahkan Menteri Sosial untuk segera mendistribusikan 200.000 paket sembako untuk wilayah Jabodetabek dan Kartu Prakerja yang akan segera diimplementasikan mulai tanggal 9 April 2020.
Anggaran untuk program Kartu Prakerja sendiri telah ditingkatkan dari sebelumnya Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Penerima manfaat dari program tersebut juga direncanakan untuk menyasar 5,6 juta penerima manfaat. Terutama untuk yang terkena PHK, pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.
Janji tersebut yang sekarang ditunggu oleh rakyat kecil.