Warga Menang, Sistem Satu Arah Kawasan Unej Tak Lagi 24 Jam
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Jember akhirnya membatalkan uji coba penerapan sistem satu arah 24 jam, di Kawasan Kampus Unej, Jumat, 3 November 2023. Keputusan tersebut efektif mulai besok, Sabtu, 4 November 2023 pukul 06.00 WIB.
Rapat koordinasi evaluasi uji coba sistem satu arah Kawasan Kampus Unej melibatkan Komisi C DPRD Jember, Satlantas Polres Jember, Dinas PU Bina Marga dan SDA Kabupaten Jember, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Jember, dan akademisi Universitas Jember.
Komisi C DPRD Jember dalam paparannya menyampaikan aspirasi warga yang menginginkan sistem satu arah Kawasan Kampus diberlakukan parsial, yakni pada pukul 06.00 – 08.00 WIB dan pukul 16.00 – 18.00 WIB. Komisi C juga meminta Dinas Perhubungan Jember melengkapi fasilitas dan perlengkapan jalan terlebih dahulu.
Komisi C juga menyampaikan dukungan terhadap Pemkab Jember yang ingin menjadikan Kawasan kampus sebagai Kawasan edukatif, kreatif, dan berbudaya.
Sementara Satlantas Polres Jember menilai penerapan sistem satu arah Kawasan Kampus Unej, masih diperlukan sosialisasi yang menyeluruh terhadap warga Kawasan kampus. Hal yang perlu menjadi bahan evaluasi terkait meningkatnya pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan selama penerapan sistem satu arah Kawasan Kampus Unej 24 jam.
“Kami melihat penerapan sistem satu arah Kawasan Kampus Unej 24 jam memang mampu mengurai kemacetan yang selama ini terjadi. Namun di sisi lain angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas meningkat,” kata Kasatlantas Polres Jember, AKP Arum Inambala.
Satlantas Polres Jember juga merekomendasikan agar OPD terkait bersinergi mengatasi persoalan jalan, trotoar, dan Pedagang Kaki Lima. Karena tahapan-tahapan tersebut belum terpenuhi, maka Satlantas Polres Jember sepakat sistem satu arah Kawasan Kampus Unej berlaku parsial.
“SSA dikembalikan dalam dua sisi, yaitu pukul 06.00 – 08.00 WIB dan pukul 16.00 – 18.00 WIB. Kalau ada hasil evaluasi SSA akan dikembangkan harus melakukan koordinasi terlebih dahulu,” pungkasnya.
Sementara , Dinas PU Bina Marga dan SDA Kabupaten Jember, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Jember mendukung penerapan sistem satu arah Kawasan Kampus Unej. Karena itu, OPD terkait itu berjanji akan membangun sarana jalan, drainase, dan pedestrian sesuai tupoksi.
Dinas terkait juga berjanji akan membangun jalur alternatif pada tahun 2024 mendatang. Sebab, pada prinsipnya akses jalan yang ada di Kawasan Kampus Unej merupakan jalan umum.
Sementara akademisi Universitas Jember merekomendasikan Pemkab Jember lebih gencar memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi dapat dilakukan dengan memasang baliho, videotron, dan lomba-lomba kreatif.
Hal yang lebih utama bagi Pemkab Jember agar segera merevitalisasi trotoar Kawasan Kampus Unej. Dengan berbagai kekurangan tersebut, akademisi Unej juga sepakat penerapan sistem satu arah Kawasan Kampus Unej berlaku parsial.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Jember Agus Wijaya mengakui adanya kekurangan dalam penerapan sistem satu arah Kawasan Kampus Unej selama 24 jam. Karena itu uji coba sistem satu arah Kawasan Kampus Unej 24 itu terus dievaluasi.
Berdasarkan hasil evaluasi terkini, uji coba sistem satu arah Kawasan Kampus Unej 24 dibatalkan. Sistem satu arah Kawasan Kampus Unej kembali berlaku parsial.
Menurut Agus, Pemkab Jember tidak membatalkan uji coba sistem satu arah Kawasan Kampus Unej secara total, karena Bupati Jember memiliki rencana tindak lanjut.
“Kita memiliki data terkait kelancaran lalu lintas. Karena itu SSA tidak dicabut penuh. Selama uji coba memang wajar terdapat kekurangan,” katanya.
Agus juga menghargai pro dan kontra yang terjadi di kalangan masyarakat, karena merupakan bagian dari demokrasi.
“Itu kan bagian dari demokrasi, kita mendengarkan. Dishub juga mengakui masih banyak kekurangan. Ke depannya kita akan melibatkan pihak terkait, termasuk PTS, PTN, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas PU Cipta Karya, Satpol PP, dan Disperindag,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejak penerapan sistem satu arah Kawasan Kampus Unej selama 24 jam sejak tanggal 28 Oktober 2023, warga melayangkan protes. Sebelum aspirasi mereka diakomodasi oleh Komisi C DPRD Jember, warga perumahan membentangkan spanduk penolakan.
Bahkan, warga Perumahan Bangka Belitung Regency membatasi akses masuk. Jalan yang dibuat jalur alternatif itu sempat dikhususnya bagi warga setempat saja.
Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat, warga memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam agar Pemkab Jember membatalkan sistem satu arah 24 jam. Kini tuntutan warga tersebut telah dipenuhi.
Advertisement