Usai Jambret Tas di Depan Kejari Surabaya, Pelaku Dimassa
Pelaku pencurian dengan kekerasan di depan Kejaksaan Negeri Surabaya, pada 17 Agustus 2020, pukul 21.00 WIB berhasil diamankan
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Hadi Ismianto mengatakan pelaku bernama Romi Adrian, 31 tahun, warga Manukan Krido.
Pelaku ditangkap massa usai merampas tas milik korban bernama Muchamad Nur Salim, 35 tahun, warga Kedung Rukem.
Peristiwa itu bermula Muchamad Nur Salim yang mengendarai sepeda motor membonceng istri dan dua anaknya di Jalan Sukomanunggal Jaya, tepatnya di depan Kantor Kejari Surabaya.
Korban lalu dipepet oleh dua pelaku yang berboncengan sepeda motor. Lantas, pelaku merampas tas milik istri korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor.
"Korban saat itu hendak pulang. Karena tarikan kuat akhirnya korban terjatuh. Namun, karena berusaha menghindari kendaraan lain, pelaku juga ikut jatuh. Pelaku akhirnya ditangkap warga dan dimassa," kata Hadi.
Kepada polisi, pelaku mengaku mengendarai motor bersama temannya berinisial A (DPO) dengan mengendarai Honda Beat pelat L 2128 SC.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tas milik istri korban yang berisikan HP, Kartu BPJS, Kartu E-KTP, serta uang senilai 70.000 rupiah. Serta satu unit Sepeda motor Honda Beat Nopol L 2128 SC, warna Merah Putih.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Advertisement