Warga Malaysia Lemah Mental Terancam Hukuman Mati di Singapura
Lima pakar hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa telah bersatu untuk menyerukan agar Singapura membatalkan eksekusi terhadap Nagaenthran Dharmalingam. Nagaenthran, warga negara Malaysia keturunan India, dihukum karena penyelundupan narkoba lebih dari 10 tahun yang lalu, karena memiliki kelainan mental.
Pria berusia 33 tahun, yang dijatuhi hukuman mati pada tahun 2010 setelah tertangkap melintasi perbatasan tahun sebelumnya dengan 42,72 gram diamorfin, rencananya akan dihukum gantung pada hari Rabu besok, tetapi hukuman itu ditunda setelah banding terakhir. diajukan oleh pengacaranya.
Mereka berpendapat bahwa IQ Nagaenthran yang hanya 69, mempengaruhi kemampuannya untuk membuat keputusan yang tepat. Tingkat IQ seseorang yang dianggap normal antara 91 – 110.
Sebenarnya pengadilan banding akan mempertimbangkan kasus tersebut pada hari ini, Selasa, tetapi banding tersebut ditunda setelah Nagaenthran didiagnosis positif COVID-19.
Para ahli PBB mencatat bahwa negara-negara yang mempertahankan hukuman mati hanya diizinkan untuk menjatuhkannya untuk kejahatan paling serius, misalnya melibatkan pembunuhan yang disengaja. Pelanggaran narkoba tidak memenuhi ambang batas itu. Mereka mendesak pemerintah Singapura untuk mengubah hukuman sesuai hukum internasional.
“Menggunakan jenis hukuman ini untuk mencegah perdagangan narkoba tidak hanya ilegal menurut hukum internasional, tetapi juga tidak efektif. Tidak ada bukti persuasif bahwa hukuman mati memberikan kontribusi lebih dari hukuman lain untuk memberantas perdagangan narkoba,” kata pernyataan para pakar PBB itu.
Kasus ini telah menarik perhatian internasional dengan pakar hukum, kelompok hak asasi manusia, Uni Eropa dan bahkan pengusaha Inggris Richard Branson, yang mendesak pemerintah Singapura untuk meninjau kembali hukuman tersebut.
Dalam intervensi yang jarang terjadi, Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri dan politisi senior lainnya di Malaysia juga telah mengajukan banding ke Singapura atas kasus ini.
Hari ini, Amnesty International kembali mendesak pihak berwenang Singapura untuk mengalokasikan waktu yang cukup untuk mengajukan banding.
“Untuk memenuhi standar keadilan internasional, banding tidak boleh terburu-buru, tetapi perlu menjadi kesempatan yang berarti untuk mempertimbangkan kembali kasus Nagaenthran,” kata Rachel Chhoa-Howard, peneliti Singapura, mengatakan dalam sebuah pernyataan yang menyerukan agar eksekusi dibatalkan.
“Ada banyak bukti pelanggaran hak asasi manusia termasuk kekhawatiran mendalam tentang kapasitas mental Nagaenthran dan kondisi kesehatan saat ini, yang akan membuat eksekusinya melanggar hukum, dan harus ditangani sepenuhnya,” katanya seperti dikutip Al Jazeera.
Para ahli PBB juga menyatakan keprihatinan tentang interogasi terhadap Dharmalingam Nagaenthran setelah penangkapannya, mencatat bahwa dia tidak memiliki akses ke penyesuaian prosedural untuk kecacatannya selama interogasinya. Mereka juga menggarisbawahi bahwa hukuman mati tidak boleh dilakukan pada penyandang disabilitas psikososial dan intelektual yang serius.
Pihak berwenang Singapura telah menyatakan bahwa Dharmalingam Nagaenthran mengetahui apa yang dia lakukan ketika dia melakukan pelanggaran.
Singapura telah lama memberlakukan hukuman mati bagi orang yang kedapatan membawa narkoba ke negara itu, tetapi mengamandemen undang-undang pada tahun 2012 untuk memungkinkan hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup pada mereka yang ditemukan dengan obat-obatan dalam jumlah lebih kecil yang memberikan bantuan signifikan kepada jaksa atau dalam kasus-kasus. dari kelainan pikiran. (*)
Advertisement