Warga Malang Tipu Penjual HP Online, Modusnya COD di Lobi Hotel
Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap seorang penipu yang sudah meresahkan masyarakat. Saat melancarakam aksinya, pelaku berpura-pura membeli handphone (HP) korban melalui online.
Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, tersangka penipuan tersebut adalah, BM, pria 33 tahun, warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Penangkapan itu, kata Agung, bermula dari laporan dua warga Sidoarjo, yakni Thomas Setiawan, dan Fajar Sakti Trisno, ke Polda Jatim beberap waktu lalu. Mereka mengaku telah ditipu seseorang di Surabaya.
Menanggapi laporan itu, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya akhirnya diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Penelusuran itu akhirnya membuahkan hasil, BM ditangkap ketika berada di kosanya.
Unit Jatanras telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penipuan, pada Selasa, 16 Nopember 2021 sekitar pukul 15.45 WIB, di Jalan Pelemwatu, Gresik,” kata Agung, Rabu, 17 November 2021.
Kepada petugas, pelaku mengakui telah menipu kedua pelapor di dua hotel yang ada di Surabaya. Dalam aksinya itu, BM mendapatkan dua handphone dengan merk sama, yakni Iphone 11.
“Di hotel Basuki Rahmat, hasil satu buah HP Iphone 11, di apartemen Jalan Jemursari juga hasil satu buah HP Iphone 11,” jelasnya.
Saat beraksi, BM mencari terlebih dulu mangsanya di situs jual beli online. Setelah dapat korban diajak untuk cash on delivery (COD), dengan alasan ingin melihat dulu barang tersebut.
“Awal mula kejadiannya, pelapor berniat menjual HP miliknya merk Iphone 11 melalui akun jual beli online, selanjutnya pelaku yang mengaku bernama Toni menghubungi pelapor,” ucapnya.
Saat bertemu di sebuah hotel, pelaku beralasan mengambil uang di luar, dengan membawa barang. Namun, korban yang menunggu hingga lama itu tak kunjung melihat keberadaan tersangka.
“Selanjutnya pelaku langsung meninggalkan pelapor atau korban di lobi hotel, lalu menuju ke tempat memarkir sepeda motor dan kabur,” kata dia.
Agung mengungkapkan, sejak 2016 hingga 2021 total BM sudah melakukan penipuan tersebut sebanyak delapan kali. Selama itu pula, pelaku selalu menjerat korbanya di sebuah hotel disuatu wilayah.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku akhirnya dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara.