Warga Malang Wajib Tahu Ini Jika PSBB Malang Raya Berlaku
Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Emil Elistianto Dardak, menekankan kepada masyarakat Kota Malang jika nanti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Malang Raya, warga masih bisa keluar rumah untuk berbelanja barang kebutuhan pokok.
Kekhawatiran warga Kota Malang tersebut diserap oleh Emil ketika ia meninjau aktivitas perbelanjaan di Pasar Oro-Oro Dowo, Kota Malang pada Sabtu, 2 Mei 2020, dalam kunjungan kerjanya ke Kota Malang.
"Jadi tadi (di pasar) ada yang berpikir jika PSBB nanti tidak bisa berbelanja. Saya katakan bahwa saat PSBB pun masyarakat boleh berbelanja," terangnya pada Sabtu 2 Mei 2020, di Kantor Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Jatim III Malang.
Namun, Emil memberikan catatan saat keluar rumah untuk berbelanja ataupun aktivitas lainnya, ketika berboncengan dua orang merupakan pasangan yang berada dalam satu rumah. Selain itu, protokol kesehatan lain juga harus dijalankan.
"Kalau tidak serumah ya tidak boleh berboncengan. Kalau naik mobil tidak boleh satu mobil 4 orang, harus dua orang. Ini juga yang berlaku di Surabaya Raya," terangnya.
Maka dari itu, Emil mengingatkan agar wacana-wacana seperti ini jangan sampai membuat masyarakat menjadi panik, sehingga warga berbondong-bondong memborong barang kebutuhan pokok sebelum PSBB Malang Raya diberlakukan.