Warga Malang Berburu Rusa di Baluran Ditangkap, Anggota Perbakin
Polres Situbondo menahan tiga terduga pemburu liar di Taman Nasional Situbondo, Jawa Timur, Minggu 15 Oktober 2023. Mereka diduga melakukan perburuan liar di Taman Nasional Baluran.
Ditangkap TN Baluran
Kepala TN Baluran Situbondo, Johan Setiawan mengatakan, tiga orang pemburu liar ditangkap di Blok Merak Air Karang, Minggu 15 Oktober 2023 malam. Petugas TN Baluran mendapati dua hewan dilindungi rusa dan burung mati akibat tembakan dibawa tiga pemburu liar itu.
Informasi dihimpun, tiga pemburu liar asal Malang, ini ditangkap bermula petugas TN Baluran Situbondo melakukan patroli malam. Saat melintas di area Blok Merak Air Karang TN Baluran, petugas melihat mobil Toyota Kijang warna putih parkir di depan rumah warga.
Petugas TN Baluran curiga dan menunggu mobil Toyota Kijang itu keluar. Begitu meninggalkan rumah warga, itu petugas TN Baluran menghadang. Begitu diperiksa, ditemukan seekor rusa dan burung merak dalam kondisi mati akibat tembakan.
Ditahan di Polres Situbondo
Kasat Reksrim Polres Situbondo AKP Momon Suwit menyebut identitas tiga pelaku, antara lain IP dan SO warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dan LZH warga Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.
Dua terduga pelaku warga malang disebut juga anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin). "Dua pelaku warga Kepanjen Malang, iya anggota Perbakin (Persatuan Menembak Indonesia) Malang," kata Momon, dikutip dari Kompas.
Polisi kini mencari satu orang warga lokal. Ia berperan sebagai pemilik rumah serta penunjuk arah masuk hutan. Sedangkan tiga tersangka kini ditahan di Mapolres Situbondo.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Berupa seekor rusa jantan mati, seekor burung merak dewasa mati, senjata rakitan jenis senpi kaliber 5,56 milimeter 5 tj, 132 biji amunisi aktif kaliber 5,56 milimeter, 60 biji amunisi aktif jenis kaliber 2.2 milimeter, dan satu pisau.
Tiga pelaku melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ayat 1 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 40 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Advertisement