Warga Lumajang Angkut 14 Motor Bodong, Ditangkap di Probolinggo
Diduga mengangkut 14 sepeda motor tanpa surat-surat (bodong), dua warga Lumajang, WA, 36 tahun dan M, 47 tahun dibekuk jajaran Polres Probolinggo Kota. Sepeda motor sebanyak itu, 12 berasal dari Klender, Jakarta Timur dan dua lagi dari Kabupaten Pasuruan, hendak dibawa ke Lumajang.
"Kedua pelaku beserta truk yang mengangkut 14 motor, kami tangkap di ruas Tol Pasuruan - Probolinggo (Paspro)," ujar Kapolres AKBP Wadi Sa'bani di Mapolres Brobolinggo Kota setempat, Kamis, 8 Juni 2023.
Truk pengangkut 14 motor bodong itu ditutupi terpal warna biru. Polisi akhirnya menghentikan truk itu di KM 824 Jalur A Jalan Tol Paspro tepatnya di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
”Sebanyak 14 motor berbagai merek yang mayoritas masih baru ini diambil di daerah Klender, Jakarta Timur sebanyak 12 unit dan dua motor dari daerah Gempol Kabupaten Pasuruan," kata Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, 14 motor tersebut merupakan pesanan dari N, warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Pelaku mendapatkan upah Rp400.000 per motor. "Kedua pelaku mengaku, sudah tiga kali mengirimkan motor serupa," kata AKBP Wadi.
Saat ini, 14 motor bodong dan sebuah truk pengangkut warna kuning bernomor polisi (Nopol) N 8981 UZ diamankan sebagai barang bukti.
”Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang tindak pidana karena bersekongkol atau karena hendak mendapat untung, barang siapa membeli, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan dengan ancaman hukuman selama empat tahun," kata Kapolres.
Advertisement