Warga Laporkan ke Polisi Dugaan Penyelewengan Bantuan BNPB
Dua warga Kota Surabaya, Hari Listyo Santoso dan Renny Arijani, melaporkan dugaan penyelewenangan penyelewengan paket bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana(BNPB).
Kata Hari, laporan itu harus dilakukan karena sangat merugikan warga. Selain itu, dugaan penyalahgunaan tersebut juga masuk dalam tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman cukup berat.
"Pekan lalu saya membaca berita dari sejumlah media mainstream terkait dugaan penyalahgunaan bantuan kemanusiaan dari BNPB. Dalam peberitaan itu disebutkan adanya pernyataan seorang anggota DPR RI yang mengakui bahwa dirinya menerima 10 ribu paket bantuan dari BNPB dan 20 ribu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," ujar Hari, Sabtu 28 November 2020 kemarin.
Dalam pemberitaan tersebut, lanjut Hari, anggota DPR ini mengaku bantuan tersebut disalurkan kepada warga Surabaya terdampak Covid-19 melalui relawan dan kader partai yang tersebar di 31 kecamatan yang ada di Surabaya.
"Anggota DPR ini tidak memiliki kapasitas dan sumber daya memadai untuk menyalurkan puluhan ribu paket bantuan. Akhirnya, anggota DPR ini menggunakan relawan dan kader partai untuk menyalurkan bantuan tersebut. Tentunya kondisi ini sangat sulit untuk dikontrol dan dimonitor," ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Hari, patut diduga telah ada penyalahgunaan terhadap bantuan penyaluran bantuan sembako dari BNPB, yang dapat mengakibatkan kerugian negara. Terlebih kerugian bagi masyarakat yang seharusnya menerima bantuan ini, tetapi tidak kebagian bantuan.
"Bisa terbangun persepsi bahwa bantuan ini bukan dari pemerintah, tapi bantuan dari kader partai dan relawan kelompok tertentu. Apalagi sekarang ini sedang musim pemilihan kepala daerah. Penyalahgunaan bantuan ini merupakan tindak pidana," tegasnya.
Sebelumnya, memang viral foto-foto paket bantuan BNPB diduga digunakan untuk kepentingan politik tertentu. Terdapat dua foto yang viral. Foto pertama bergambar satu truk besar yang mengangkut paket bantuan BNPB. Sedangkan foto kedua, terdapat tiga orang memakai kaus kampanye bergambar pasangan salah satu calon walikota dan calon Wakil walikota Surabaya.
Salah seorang warga Surabaya bernama Albert Kurniawan juga telah melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, Kamis 19 November 2020 atas viralnya foto-foto tersebut.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bagi yang menyalahgunakan bantuan ini bisa dihukum pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun, dan denda paling sedikit Rp6 miliar dan paling banyak Rp12 miliar. Saya berharap pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas dugaan ini. Karena sangat melukai hati rakyat," pungkas Hari.