Data Pemilih Disabilitas, Begini Kebijakan KPU Lamongan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan saat ini masih melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Pendataan DPTb dan DPK ini sangat penting. Hal itu berkaitan dengan hak pilih serta pendistribusian surat suara," kata Ketua KPU Lamongan Imam Ghozali.
Katagori DPTb adalah pemilih yang karena satu dan lain hal harus berpindah tempat saat pencoblosan.
"Saat ini terdapat lima orang yang telah mengurus DPTb dan mengajukan hak pilih di negara Mesir karena tugas belajar," papar Imam Ghozali.
Menurutnya, pengurusan DPTb akan dilayani hingga H-30 pencoblosan. Sedang untuk DPT merupakan pemilih yang belum masuk DPT tapi sudah memenuhi syarat untuk ikut mencoblos. Sementara ini dari pendataan PPK di 27 Kecamatan baru terdapat 10 orang yang tercatat di DPK.
KPU Lamongan juga telah melakukan pendataan terhadap pemilih disabilitas. Jumlah disabilitas di Kabupaten Lamongan sebanyak 12.346 orang. Ada perlakukan khusus bagi penyandang disabilitas saat pencoblosan nanti.
"Penyandang disabilitas diperbolehkan ada pendampingan dari keluarga selama mencoblos di TPS. Hanya harus ada surat pernyataan merahasiakan apa yang dicoblos atau dipilih penyandang disabilitas itu," urai Imam Ghozali.
Khusus untuk penyandang tuna netra saat pencoblosan nanti akan ada alat bantu khusus yang telah disediakan untuk memudahkan mereka menentukan pilihan saat mencoblos.
Saat ini jumlah DPT di Kabupaten Lamongan 1.056.505 dengan 4.590 TPS (tok)
Advertisement