Warga Kupang Panjaan Kerja jadi Kurir Sabu, Terancam Bui 9 Tahun
Satresnakorba Polrestabes Surabaya menangkap pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai kurir narkoba. Pelaku mengaku mengantarkan sabu-sabu dalam jumlah ratusan gram.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, pelaku yakni, RK, 20 tahun, berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Kupang Panjaan, Kecamatan Tegalsari. “Tersangka RK diamankan pada hari Rabu, tanggal 20 Oktober 2021 sekitar pukul 04.45 WIB, di dalam rumahnya,” kata Daniel, kepada media, Selasa, 26 Oktober 2021.
Usai menangkap pelaku, kata Daniel, anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan. Di sana, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan jika RK bekerja sebagai kurir.
Beberapa barang bukti yang ditemukan di rumah RK, yakni, dua poket sabu-sabu dengan berat 10,84 dan 10,32 gram beserta plastiknya, satu buah plastik klip ukuran sedang, satu buah plastik warna hitam, empat pak plastik klip, satu buah sedotan plastik, dua buah timbangan elektrik, satu buah ATM Xpresi BCA, dan dua buah ponsel. “(Setelah mengamankan tersangka), kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut,” jelasnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku barang bukti tersebut hanya sisa narkoba yang belum dikirimnya. Sebenarnya, ia mendapatkan sabu-sabu seberat 170 gram dari bosnya, namun sudah diantar kepada pembeli.
Selain itu, tersangka juga mengaku mendapatkan sabu-sabu dari BB, yang saat ini menjadi DPO. Ia mengambil barang haram tersebut di Jalan Sidosermo, Wonocolo, dengan cara ranjau. “Tersangka memberikan keterangan bahwa mendapatkan barang bukti yang tersisa berupa narkotika jenis sabu dari BB, (ranjau) di bawah tiang telepon umum,” ucapnya.
Dari bosnya, tersangka mendapatkan upah berupa uang dengan nominal Rp 200.000, untuk sekali ambil. Tak hanya itu, RK bakal dikasih uang lagi sebesar Rp 10.000 untuk setiap gramnya, apabila sabu itu sampai ke tangan pembeli. “Tersangka menjadi perantara dalam hal jual beli dan mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp. 200.000, untuk mengambil sabu. Serta mendapatkan upah dalam hal mengantar ke pembeli, Rp 10.000 untuk setiap gramnya,” kata dia.
Atas tindakannya itu, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling berat 9 tahun penjara.
Advertisement