Warga Kupang Krajan Tipu Wanita Gresik Modus Lowongan Pekerjaan
Polsek Gayungan, menangkap pria warga Jalan Kupang Krajan, JPR, 37 tahun, yang menipu perempuan muda dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan pada Februari lalu.
Kapolsek Gayungan, Kompol Suhartono mengatakan, penangkapan tersebut bermula ketika korban, LD, 18 tahun, perempuan asal Gresik itu mengaku ditawari pelaku untuk bekerja.
"Modus operandi tersangka menawarkan pekerjaan melalui FB, kemudian mengajak korban bertemu di sebuah cafe," kata Suhartono, Minggu, 24 April 2022.
Di cafe tersebut, kata Suhartono, korban disuruh mengisi formulir data diri lamaran pekerjaan tersebut. Di sisi lain, secara tiba-tiba mengambil kunci motor LD dan membawanya kabur.
“Pelaku mengambil sepeda motor korban di area parkir dan kemudian meninggalkan korban di lokasi," jelasnya.
Setelah beberapa saat, korban baru menyadari pelaku menghilang dan kunci kontak miliknya juga tidak ada. LD yang cemas kemudian turun dan mempertanyakan hal itu ke karyawan.
"Korban bertanya kepada beberapa karyawan cafe namun tidak ada yang mengenali pelaku, sebelumnya pelaku mengaku kepada korban sebagai pemilik cafe," ucapnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku telah melakukan penipuan dengan modus serupa di beberapa lokasi. Yakni mulai dari, Gayungan, Wonocolo, Jambangan, hingga di Sidoarjo.
"Apabila ada korban yang merasa menjadi korban pelaku modus lowongan pekerjaan dapat menghubungi Polsek Gayungan," tutupnya.
Pelaku dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara.