Warga Krian Sidoarjo Jualan Cenderawasih, Terancam Bui 5 Tahun
MAR, warga Krian Sidoarjo ditangkap Polres Sidoarjo di kediamannya, Selasa 12 Oktober 2021. Pria berusia 48 tahun itu tertangkap menjual sejumlah burung langka dari Papua, termasuk cenderawasih dan nuri bayan.
Warga Krian Jualan Burung Papua
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pelaku ditangkap karena melakukan jual beli burung dilindungi asal Papua. Jual beli burung yang berstatus dilindungi itu melanggar Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Diketahui jika tersangka mendapatkan burung langka asal Papua, dari kapal ilegal yang merapat di sekitar Sidoarjo. "Kemudian tersangka memasarkannya secara online kepada penggemar burung, dengan meraup keuntungan yang bervariasi," kata Kusumo, dikutip dari detik.com, Senin 18 Oktober 2021.
Sita Burung Papua
Dalam penangkapan itu, Polres Sidoarjo menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga burung cenderawasih toowa cemerlang, empat burung cenderawasih kuning, satu burung cenderawasih mati kawat, dua burung cenderawasih raja, satu burung cenderawasih botak, lima burung betet dan tujuh burung nuri bayan.
Seluruh barang bukti itu kemudian diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.
Sedangkan warga Krian Sidoarjo itu kini terancam penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 100 juta.
Sebab Polres Sidoarjo menjerat penjual burung asal Papua itu menggunakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Dtk)