Asuransi Pohon Tumbang di Malang Ganti Kerugian Rp186 Juta
Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Kuncahyani mengatakan jika masyarakat Kota Malang mengalami kerugian akibat tertimpa pohon milik Pemkot Malang, bisa membuat surat pengantar ke pihaknya, untuk mendapatkan ganti rugi dari asuransi. Nominal klaim asuransi tersebut maksimal Rp15 juta per-kejadian.
"Jadi masyarakat membuat surat pengantar ke DLH Kota Malang, lalu nanti mengisi formulir klaim asuransi. Kemudian kami akan meneruskan ke pihak asuransi. Nanti mereka (pihak asuransi) ke lapangan yang akan mendata berapa jumlah kerugiannya," terangnya pada Jumat 10 Januari 2020.
Yani mengatakan, sepanjang Januari hingga November 2019, terdapat 35 kejadian pohon tumbang yang menimpa kendaraan dan juga bangunan warga.
"Dari 35 kejadian itu yang paling banyak yaitu kasus pohon tumbang menimpa kendaraan roda empat. Sepanjang 2019 (klaim asuransi) yang sudah terbayarkan sebesar Rp186 juta," ujarnya.
Menurutnya, pengajuan klaim asuransi dapat dilakukan jika pohon yang tumbang merupakan milik Pemkot Malang yang berada di tepi jalan.
"Sedangkan bagi warga yang menanam pohon sendiri di lahan privat itu tidak bisa mengajukan klaim asuransi. Tapi sering warga itu minta bantuan ke kami untuk membantu memapras pohon mereka. Alasannya mereka tidak punya alat," jelasnya.
Untuk tahun ini Yani mengatakan belum menerima laporan kejadian pohon tumbang yang menimpa bangunan atau pun kendaraan warga.
"Kami juga tahun ini sedang dalam proses menjalin kontrak dengan pihak asuransi. Yang lama kontraknya sudah habis. Untuk mengantisipasi pohon tumbang. Apalagi ini kan musim hujan," tuturnya.